INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Danramil 07 Sungai Batang melaksanakan kegiatan sosial hukum keluarga dan sosialisasi peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang perlindungan anak yang bertempat di Aula Kantor Camat Sungai Batang Kabupaten Inhil, Selasa (04/09/2022).
Kegiatan sosialisasi ini langsung dihadiri oleh Camat Sungai Batang, Danramil 07 Sungai Batang, Kapolsek Sungai Batang, KUA Sungai Batang, Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Sekcam Sungai Batang, Para Lurah dan Kades Se-Kecamatan Sungai Batang, Toga, Tomas, Todat dan Toda Peserta Sosialisasi.
Berikut beberapa uraian kegiatan yang dilaksanakan pada sosialisasi ini dimulai dari pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa oleh ketua MUI Kecamatan Sungai Batang, kata sambutan dari panitia DP2KBP3A Kabupaten Inhil, kata sambutan dari Camat Sungai Batang sekaligus membuka sosialisasi oleh sekcam sungai Batang, sosialisasi oleh pengadilan agama Tembilahan dan penutup.
Selama kegiatan berlangsung situasi dan kondisi dalam keadaan aman dan lancar sehingga kegiatan selesai pukul 12.30 Wib.(*)