Sandra dan Rampok Mobil Rental, Pelaku di Amankan Polsek Bagan Sinembah


Kamis, 20 Oktober 2022 - 13:05:17 WIB
Sandra dan Rampok Mobil Rental, Pelaku di Amankan Polsek Bagan Sinembah Humas Polres Rohil

ROHIL, Medialokal.co - Berkedok rental mobil, JS (25) warga Paket G Kelompok IV Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meringkuk disel tahanan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Selasa 18/10/2022.

Mobil rental tersebut milik Sukat (32) Alamat Jln Bambu Kuning Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah yang jadi korban perampokan yang di lakukan oleh JS dan rekannya.

Keronologi kejadian tersebut bermula, pelaku berpura - pura merental mobil yang dipesan oleh seorang perempuan, kemudian korban menerima pesana  rentalan tersebut, lalu menjemput seorang terlapor perempuan disimpang suka rukun bagan batu yang sebelumnya memesan rentalan kepada pelapor yang minta diantarkan kepekanbaru dengan alasan mau melihat orangtua sakit

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, kamis (20-10-2022)  membenarkan adanya pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah..

" Awalnya, Korban menjemput seorang terlapor perempuan disimpang suka rukun Bagan batu yang sebelumnya memesan rentalan kepada pelapor yang minta diantarkan kepekanbaru dengan alasan mau melihat orangtua sakit,"jelasnya.

Setibanya, di km 29 Balam, dua orang laki-laki teman perempuan tersebut sudah menunggu dipinggir jalan, kemudian pelapor berhenti dan perempuan tersebut mengatakan salah satu laki-laki tersebut adeknya mau ikut juga kepekanbaru, tetapi laki-laki yang satu lagi tidak ikut dan meminta pelapor untuk di antarkan kerumahnya kearah kebun ivomas.

" Saat mengantarkan salah satu terlapor, tiba-tiba penumpang laki-laki yang berada dibelakang langsung menodongkan pisau keleher pelapor, dan pelapor berusaha melawan tetapi tangan Korban langsung diborgol dan matanya ditutup lakban serta pakai baju korban,"terangnya.
 
Setelah itu, lanjut juliandi, korban di bawa keliling-keliling oleh terlapor dan berganti mobil hingga pelapor berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada masyarakat, Kemudian masyarakat membantu pelapor dan menangkap salah satu terlapor dan menghubungi polisi, kemudian membawa Terlapor ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

" Barang bukti, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Bm 1695 Rq beserta Stnk, 1 buah kunci kontak mobil Toyota Avanza, 1 bilah pisau, 1 rol lakban warna hitam,  1 buah borgol, 1 buah baju warna hitam yang sudah robek, Uang Tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, juga sudah di amankan,"ujarnya.

Terhadap pelaku, di lakukan Tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine.

" untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) K.U.H.Pidana," kata AKP Juliandi.(*)

Laporan : Riski