MEDIALOKAL.CO - Seorang kakek berinisial AN alias Ajo, warga Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, harus mendekam dibalik jeruji besi akibat tak mampu menahan birahinya.
Kakek yang berusia 59 tahun tersebut mencabuli 4 bocah yakni TN, RA, FA, dan SS dalam waktu terpisah. Keempat bocah korban pencabulan itu masih berusia 5-8 tahun, yang tak lain tetangga pelaku.
Informasi dihimpun Selasa (2/10/2018), ulah bejat Ajo terbongkar pada Minggu (30/9/2018) lalu. Salah seorang warga memberitahukan bahwa pelaku telah mencabuli putrinya.
“Seorang saksi memberitahukan kepada salah seorang orang tua korban, bahwa kemaluannya dipegang-pegang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexander Piliang.
Setelah melakukan perbuatan mesum itu, pelaku berjanji akan datang lagi untuk membawa mainan.
“Begitu tersangka datang, langsung diamankan warga dan diserahkan ke kantor desa. Lalu, diamankan petugas Polsek Kotarih,” jelas Alexander.
Tersangka saat ini sudah diamankan. “Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (POJOKSUMUT.com)