UMK Inhu Naik 8,61 Persen Jadi Rp 3.364.511,42


Jumat, 09 Desember 2022 - 16:10:25 WIB
UMK Inhu Naik 8,61 Persen Jadi Rp 3.364.511,42 Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Hj. Dewi Deva Yanti

INHU, Medialokal.co - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di 2023 naik 8,61 persen menjadi Rp 3.364.511,42 kenaikan ini didasarkan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 pada penetapan upah tahun depan tersebut terdapat selisih sebesar rp 266.805,42 dari upah sebelumnya Rp 3.097.706,00.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Hj. Dewi Deva Yanti Kepada Wartawan, Jumat (9/12/2022) menjelaskan, kenaikan UMK Inhu 2023 ini sudah dirumuskan bersama antara Pemkab Inhu, Dewan Pengupahan, Apindo, Serikat Pekerja, Serikat buruh, dan Unsur Perguruan Tinggi, namun kesepakatan itu sudah diusulkan Bupati Inhu kepada Gubernur Riau kemarin.

Dijelaskan Dewi, penetapan UMK dilakukan setelah melalui perdebatan yang panjang dan alot, karena perwakilan pekerja ingin kenaikan upah yang signifikan sementara pengusaha ingin sebaliknya.

Lanjutnya, hasil kesepakatan UMK Inhu ini sudah direkomendasikan oleh Bupati Inhu ke Gubernur Riau, sehingga Gubernur Riau menetapkan dengan surat keputusan. Penetepan UMK ditetapkan Gubernur Riau, pada tanggal 7 Desember 2022 nomor Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Riau tahun 2023.

Terakhir Dewi menambahkan, dari hasil penetapan ini Kabupaten Inhu menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di provinsi riau UMK terbesar pertama berasal dari Dumai yang mencapai Rp 3.723.278,98 kemudian disusul Bengkalis terbesar kedua sebesar RP 3.599.029,72.(*)