ROHIL, MEDIALOKAL.CO - Letakkan Barang Haram berupa Narkotika jenis sabu-sabu di teras gedung Sekolah Dasar ( SD) Kecamatan Pujud, saat didatangi Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, Seorang Pengedar Sabu berinisial MHR alias Habib (21) Warga Dusun Sukatani Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berhasil diringkus, ahad ( 05 - 03 - 2023) Pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH kepada awak media membenarkan adanya Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,82 gram oleh Polsek Pujud.
Awalnya, Kepolisian Polsek Pujud mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Selanjutnya, Tim Opsnal mendatangi tempat yang di curigai melakukan transaksi narkoba dan melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor yang berada di SD 017 Sukatani dan selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar badan terlapor, dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 paket narkotika yang diletakan di lantai teras sekolah yang persis di belakang badannya.
Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa 2 paket narkotika tersebut merupakan miliknya dan uang sejumlah Rp. 164 ribu rupiah, berikut 1 Unit HP merk Oppo warna merah, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 2 Bungkus plastik bening di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 unit Handphone merek oppo warna merah dan Uang sejumlah Rp. 164 ribu rupiah. Hasil tes urine tersangka Positif Metaphetamine dan Amphetamine, tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.(*)
Laporan : Riski