KEMPAS, MEDIALOKAL.CO – Serma W. Ardian Babinsa Koramil 03/Tpl Kodim 0314/Inhil laksanakan sosialisasi dan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil, Sabtu (29/04/2023).
Babinsa Serma W. Ardian melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat.
Kegiatan patroli ini dilaksanakan dengan sasaran untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut. Sehingga diakuinya ada sanksi hukum yang akan diberikan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.
"Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
"Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” imbuhnya.(*)