INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 09/Kemuning melakukan Penanggulangan patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di wilayah Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil, Sabtu (04/11/2023).
Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 09/Kemuning memberikan imbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Kemudian Babinsa Koramil 09/Kemuning menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Babinsa.(*)