Ini Pertimbangan Bawaslu Hentikan Laporan Iklan Rekening Jokowi


Rabu, 07 November 2018 - 20:30:08 WIB
Ini Pertimbangan Bawaslu Hentikan Laporan Iklan Rekening Jokowi

MEDIALOKAL.CO - Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan iklan rekening Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak nasional. 

"Menindaklanjuti dengan meminta keterangan/klarifikasi para pelapor, saksi-saksi, ahli KPU dan terlapor dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon 01, mulai dari tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 November 2018," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Pengambilan keputusan ini menurut Ratna diambil bersama-sama dengan pihak Gakkumdu. Keputusan juga diambil berdasarkan pembahasan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan Bawaslu. 

Ratna mengatakan dalam pemeriksaan, pihak media cetak tidak kooperatif karena menutupi pihak pemesan iklan. Namun, Ratna mengatakan pihaknya mengetahui pemesan iklan merupakan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf.

"Bahwa dalam proses penanganan tersebut, pihak Harian Media Indonesia sebagai pihak yang menerbitkan iklan, telah bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan siapa yang melakukan pemesanan iklan," kata Ratna.

"Namun, berdasarkan keterangan pihak lain, diketahui bahwa pemesanan iklan tersebut dilakukan olen Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, meskipun belum diketahui secara jelas siapa person atau nama pemesannya," sambungnya. 

Dalam penanganan laporan, Bawaslu juga memanggil TKNI yang dihadiri anggota tim advokasi dan hukum TKN, Nelson Simanjuntak. Tetapi Nelson dalam pemeriksaan tak menyebutkan pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan iklan. 

"Ketika kami memanggil pihak TKN dan yang hadir pada waktu itu adalah bapak Nelson Simanjuntak mantan komisioner Bawaslu periode 2012-2017. Keterangan yang disampaikan bahwa memang TKN melakukan pemesanan terhadap iklan tapi tidak disebutkan siapa yang bertanggung jawab langsung pada pemesanan tersebut," kata Ratna. 

Dalam pemeriksaan, KPU sebagai ahli menyatakan iklan tersebut merupakan bentuk kampanye pemilu yang seharusnya belum dapat dilakukan. Namun, KPU belum mengeluarkan keputusan terkait jadwal kampanye.

"Bahwa pihak KPU saat dimintai keterangan oleh Bawaslu, menyatakan bahwa iklan di Harian Media Indonesia edisi Rabu, tersebut merupakan kampanye Pemilu. KPU menyatakan kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 samapai 13 April 2019 tidak boleh dilakukan," kata Ratna. 

"Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada," sambungnya.

Menurut Ratna, berdasarkan kajian yang dilakukan Bawaslu memutuskan iklan tersebut merupakan kampanye di luar jadwal. Akan tetapi kepolisian dan kejaksaan menyatakan, iklan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilu.

"Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di Iuar jadwal. sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Sementara kepolisian dan kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporakan bukan merupakan tindak pidana pemilu," tuturnya. 

Sementara itu, Anggota Satgas Direktorat TPUL Jampidum Kejagung, Abdul Rauf menyatakan pendapat bahwa iklan tersebut tidak melanggar Undang-undang Pemilu. Karena belum adanya surat ketetapan dari KPU terkait jadwal kampanye.

"Karena kalau kita sesuai dengan norma yang diatur pasal 492, nah itu tidak melakukan tindak pidana. Karena sepanjang belum ada surat ketetapan bahasanya di situ, belum ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Secara hukum pasal itu tidak dilanggar, secara hukum," kata Abdul.

(detik.com)