INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Junaidi.Spd.i selaku Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) berkunjung ke kantor PPS dalam rangka sosialisasi terkait penerimaan anggota KPPS Kelurahan Teluk Pinang di wilayah Kabupaten Inhil, Selasa (19/12/2023).
Diharapkan kepada PPS untuk lebih teliti dan benar-benar menerima anggota KPPS sesuai dengan syarat-syarat yang sudah di tentukan agar pemilu 2024 berjalan lancar.
Junaidi juga menyampaikan bahwa anggota KPPS dipastikan bukan berasal dari bagian partai politik maupun tim pelaksana kampanye, hal tersebut dianggap dapat menimbulkan kerawanan dugaan ketidaknetralan anggota KPPS.
Upaya ini dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan NIK di aplikasi SIPOL. Ia juga menambahkan perlu adanya pertimbangan sumber dayaanusia yang berkualitas, bahkan anggota KPPS harus berasal dari TPS dimana ia ditugaskan. Dengan standart minimal ahli administrasi dan aplikasi, dikarenakan saat pelaksanaan akan menggunakan aplikasi SIREKAP.
"Mengutamakan hasil rekam jejak dan mengutamakan anggota dengan usia produktif serta open mind terkait regulasi yang baru jangan mengandalkan pengalaman, karena regulasi bisa berubah. Kalau tetap ngotot dan tidak mengikuti sesuai regulasi ini di khawatirkan akan menjadi sulit, jadi harus prioritaskan usia produktif dan memiliki keterbukaan dalam berpikir,“ ujarnya.
Dalam Pemilu 2024 ini, PPS Kelurahan Teluk Pinang membutuhkan 161 KPPS, petugas KPPS tersebut tersebar di 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Teluk Pinang.
"Untuk tahapan pembentukan KPPS sama dengan waktu pembentukan PPS, yakni melalui seleksi seperti pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat hingga penetapan," ujarnya.(*)