INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menimbulkan bahaya karhutla di wilayah Kabupaten Inhil, Minggu (21/01/2024)
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukum pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
"Dikatakan Kapolsek Gaung Iptu Andrianto ,SH.MH.saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan bahwa, dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan kami sudah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas yang berada di wilayah hukum polsek Gaung mensosialisasikan tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa binaan serta menyampaikan Ancaman Hukum bagi pelanggar Pembakaran hutan dan lahan, hal ini sudah menjadi Atensi dari pimpinan," ucap Kapolsek.
Pencegahan Karhutla kami tingkatkan di Desa binaan masing-masing yang rawan Karhutla, selain itu Bhabinkamtibmas turun langsung ke lapangan memberikan sosialisasi sehingga masyarakat benar-benar paham dampak yang di akibatkan oleh asap karhutla.(*)