Dua Pelaku Tindak Pidana Jenis Shabu 0,13 Gram Berhasil Diamankan


Selasa, 23 Januari 2024 - 12:00:00 WIB
Dua Pelaku Tindak Pidana Jenis Shabu  0,13 Gram Berhasil Diamankan

TEMBILAHAN,Medialokal-Dua pelaku tindak pidana kasus Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,13 Gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu  (24/01/2024).

Dalam hal Ini, Kapolres Inhil melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru S.I.K., M.H menyampaikan pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang bernama Eka dan Acok yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur RT 002 RW 003 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil. Selanjutnya, menanggapi hal itu, Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira Pukul 16.30 Wib setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan dari Eka dan Acok sedang berada di rumah Eka yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur RT 002 RW 003 Kel. Tembilahan," Ungkap Kasat Resnarkoba

Dikatakan lagi, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor wendy Saputra Als Acok Bin Nurdin (34 Tahun) 
dan terlapor Eka Puriyandi Bin Zainuddin (37 Tahun) dirumah terlapor yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur RT 002 RW 003 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan dan kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam ditemukan di dapur rumah terlapor Eka Puriyandi Bin Zainuddin, 1 (satu) unit handphone redmi A1 warna hitam dengan nomor simcard dan whatssapp business 0812 6600 6456 ditemukan di tangan kanan terlapor eka puriyandi Bin zainuddin, 1 (satu) Paket plastik putih warna bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu di kantong depan sebelah kiri ditemukan di saku depan sebelah kiri celana terlapor Wendy Saputra Als Acok  Bin Nurdin dan 1 (satu) unit handphone realmi C21Y warna biru denga nomor simcard dan nomor whatsapp 0813 7437 5968 di dalam kamar rumah Eka 
Puriyandi Bin Zainuddin.

selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan interogasi darimana terlapor wendy saputra als acok bin nurdin mendapatkan 1 (satu) Paket plastik putih warna bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan terlapor wendy saputra als acok bin nurdin mengaku mendapatkan 1 (satu) Paket plastik putih warna bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membelinya dari saudara  salengka.
Selanjutnya terlapor wendy saputra als acok bin nurdindan terlapor eka puriyandi bin zainuddin beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.

" Kedua pelaku pasal yang di sangkakan : Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Jelasnya

Terakhir, peran tersangka yakni Pengedar / Penjual dengan barang bukti :
a.1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam
b.1 (satu) unit handphone redmi A1 warna hitam dengan nomor simcard dan whatssapp business 0812 6600 6456. 
c.1 (satu) Paket plastik putih warna bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu.
d.1 (satu) unit handphone realmi C21Y warna biru denga nomor simcar dan nomor whatsapp 0813 7437 5968.

"hasil tes urine wendy saputra als acok bin nurdin ( + ) methampetamin dan 
?eka puriyandi bin zainuddin ( + ) methampetamin," Tutupnya.