Cegah Sengketa, Danramil 09/Kemuning Berikan Penyuluhan Terkait PTSL Tahun 2024


Kamis, 30 Mei 2024 - 13:58:10 WIB
Cegah Sengketa, Danramil 09/Kemuning Berikan Penyuluhan Terkait PTSL Tahun 2024

INHIL, MEDIALOKAL.CO – Danramil 09/Kemuning  menghadiri penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang bertempat di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil, Kamis (30/05/2024).

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Desa Sencalang, Tin dari BPN Kabupaten Inhil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Sencalang.

Program PTSL ini bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.

Masyarakat Desa Sencalang, tampak sangat antusias menyambut program pemerintah tentang PTSL ini dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah miliknya serta berguna bagi kesejahteraan.

Danramil 09/Kmg mengatakan, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi pemiliknya.

“Agar tidak terjadi masalah seharusnya dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi dan ini sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, melalui penyuluhan ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah, sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya.

“Program ini juga bisa berdampak positif bagi kehidupan sosial di masyarakat, karena tidak sedikit berita yang beredar tentang konflik sosial yang berawal dari sengketa masalah tanah,” jelas Danramil 09/Kmg.

“Semoga dengan program PTSL ini, permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan/tanah tidak akan terjadi lagi,” pinta Danramil 09/Kmg.

Kegiatan ini dilaksanakan agar dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kepastian kepemilikan tanah dan bangunan berupa sertifikat yang berbadan hukum dalam meningkatkan dan membantu ekonomi masyarakat dan program PTSL dilaksanakan dari anggaran BUMN.(*)