INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Pada Hari Selasa 04 Juni 2024, Pukul 09.30 Wib, Atas Perintah Kapolsek Gaung Anak Serka Iptu Fauzan Putra Hantama,S.A.P Bhabinkamtibmas Desa Teluk Sungka Aipda Andromik telah melaksanakan patroli karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau.
Dalam kegiatan patroli karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan/hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak mudharat dibandingkan dengan dampak positifnya.
Harapan Polri kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi personel kepolisian terdekat maupun aparat Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas.
Bhabinkamtibmas berharap terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminasi terjadinya kasus Karhutla di Desa Teluk Sungka Wilkum Polsek Gaung Anak Serka.
Ia juga memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan/hutan dengan cara dibakar.
Dalam kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda tersebut tidak ditemukan titik api nihil dan cuaca serah. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.(*)