KEMPAS, Medialokal.co - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih ditujukan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap-tiap TPS. Seseorang yang bertugas sebagai Pantarlih bisa diangkat dari perangkat kelurahan/desa, seperti dari jajaran rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), maupun masyarakat setempat. Senin (24/06/2024).
Komandan Koramil 03/Tpl Kodim 0314/Inhil Letda Arm Muchazzar memerintahkan 12 orang anggota Babinsa Koramil 03/Tpl, agar menghadiri dan menjadi saksi pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) didesa binaanya masing masing, sekaligus bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan bekerja sama dengan anggota Pecalang desa serta Linmas yang berperan sebagai garda terdepan pengamanan diwilayah, dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Pemungutan suara Pilkada 2024, harapan Babinsa Koramil 03/Tpl dapat menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban diwilayah pada pelaksanaan Pilkada nantinya khususnya diwilayah Kecamatan Tempuling dan Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil.” ujar Danramil.
Semoga kegiatan Babinsa Koramil 03/Tpl mendapat anugrah dan perlindungan Tuhan Y.M.E, sehingga pada saat pelaksanaan pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati diwilayah akan sukses dan kondusif tanpa ada hambatan dan halangan,"harapnya.