Jaksa Bengkalis Periksa 30 Saksi Terkait Peminjaman Fasilitas Kredit Di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah


Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:51:11 WIB
Jaksa Bengkalis Periksa 30 Saksi Terkait Peminjaman Fasilitas Kredit Di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Salah satu saksi peminjaman fasilitas kredit yang sedang diperiksa jaksa

BENGKALIS, Medialokal.co – Terkait kasus fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah, tim jaksa penyelidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap 30 orang saksi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H bernomor PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Dr. Sri Odit Megonondo, S.H.,M.H kajari Bengkalis melalui Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, SH., M.H mengatakan Tim Jaksa Penyelidik mendapatkan kesimpulan, telah ditemukannya 2 alat bukti oleh Tim Jaksa Penyelidik tentang adanya sebuah peristiwa pidana.

"Ada indikasi Tindak Pidana Korupsi terkait fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah kepada 33 anggota sebuah koperasi yang berada di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan kabupaten Bengkalis.” kata Resky kepada sejumlah awak media, kamis (22/08/24).

Menurut penjelasan Resky Pradhana Romli modus yang dilakukan oleh mereka adalah dengan peminjaman fasilitas kredit untuk membeli lahan sawit.

"Modus yang dilakukan adalah peminjaman fasilitas kredit untuk membeli lahan sawit kepada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah oleh 33 anggota koperasi tersebut dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan dan tanah yang akan dijaminkan tersebut merupakan kawasan Hutan.

“Sementara pemberian kredit ini dilakukan tanpa melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Riau Kepri Syariah.” jelas Risky Pradhana Romli lagi.

Katanya lagi, pada tanggal 5 Agustus 2024 telah dinaikkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mencari tersangka dan barang bukti.

"Sampai saat ini , Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Instansi yang berwenang," pungkasnya