Foto : Surat Edaran Disdik Inhil INHIL, Medialokal.co - Pada tanggal 25 Februari 2025, Komisi IV DPRD Kab. Inhil mengadakan rapat kerja dengan tema utama perpisahan yang banyak terdapat pungutan. Rapat ini diadakan untuk membahas masalah pungutan yang berlebihan dalam acara perpisahan di sekolah.
Dalam rapat ini, dibahas tentang Surat Edaran (SE) Kadisdik Nomor: 420/Disdik-Inhil/10/2024/21354 tanggal 22 Oktober 2024. SE ini menegaskan bahwa perpisahan dan perayaan-perayaan harus dilaksanakan di sekolah secara sederhana.
Komisi IV DPRD Kab. Inhil menekankan bahwa tidak diizinkan satuan pendidikan melakukan acara perpisahan yang mewah sehingga memberatkan orang tua murid/siswa. Oleh karena itu, semua satuan pendidikan di Kab. Inhil di bawah kewenangan Disdik harus mematuhi SE tersebut.
Dalam kegiatan perpisahan, kepala sekolah harus memastikan bahwa siswa-siswa tidak menggunakan pakaian yang melanggar etika, norma, dan budaya. Tarian dan segala bentuk kesenian lainnya juga harus berdasarkan etika, budaya, dan norma yang diterima oleh masyarakat.
Rapat kerja ini dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD Kab. Inhil, termasuk Ketua Komisi IV, SAMINO, S.Tp., M.Si, dan Wakil Ketua Komisi IV, MU'AMMAR AR, S.Sos.I, M.Si ยน.
Dalam kesempatan ini, Komisi IV DPRD Kab. Inhil menekankan pentingnya mengurangi pungutan dalam acara perpisahan di sekolah. Mereka berharap bahwa SE Kadisdik dapat dipatuhi oleh semua satuan pendidikan di Kab. Inhil.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghindari acara perpisahan yang berlebihan. Dengan demikian, dapat tercipta suasana yang lebih kondusif dan harmonis dalam masyarakat.
Dalam kesimpulan, rapat kerja Komisi IV DPRD Kab. Inhil tentang perpisahan yang banyak terdapat pungutan merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi pungutan dan menghindari acara perpisahan yang berlebihan di sekolah.(*)