Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pelaku Curanmor di Pasir Putih


Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:40:40 WIB
Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pelaku Curanmor di Pasir Putih

ROHIL.MEDIALOKAL.CO - Jajaran Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Suka Mulya, Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku berinisial RA alias Afdy (30), warga Pasir Putih, berhasil diamankan pada Jumat (22/8/2025).

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Trk, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 2270 PC milik KS (31), seorang wiraswasta asal Pasir Putih Utara.

“Peristiwa terjadi pada Senin (11/8/2025) malam, ketika korban bersama rekannya memperbaiki pompa air di belakang ruko keluarga. Saat ditinggal sekitar satu jam, motor korban yang diparkir di depan ruko raib. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku yang mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Ridho.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan RA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat atas nama korban. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan cek TKP, dan melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Gunakan kunci ganda atau parkir di tempat yang lebih aman, agar tidak menjadi sasaran tindak pidana curanmor,” tambah Iptu Ridho.(*)