Alasan Regulasi dan Permen Hibah Pemkab Rohul,Tak Bayar Beasiswa PNB Kadisdik Tantang Bawa ke Hukum


Rabu, 09 Januari 2019 - 11:11:04 WIB
Alasan Regulasi dan Permen Hibah Pemkab Rohul,Tak Bayar Beasiswa PNB Kadisdik Tantang Bawa ke Hukum

MEDIALOKAL.CO - Sebanyak 19 orang  mahasiswa/i Politeknik Negeri Bandung (PNB) Jawa Barat (Jabar), didampingi para orang tuanya, mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untul segera melunasi tunggakan biaya kuliah mahasiswa penerima beasiswa sekira Rp 1,3 miliar rupiah.

Desakan pelunasan biaya kuliah dari program beasiswa dibuat Pemkab Rohul disampaikan mahasiswa/i dan para orang tua‎ ke Bupati Rohul H. Sukiman, melalui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul Drs. H. Ibnu Ulya M.Si‎, Senin (7/1/2019).‎

Pada mediasi dihadiri 2 kuasa hukum mahasiswa/i PNB dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Rohul, Efesus Sinaga SH dan  Ramses Huta Gaol SH, MH  dan para orang tua terungkap, bahwa sejak anak-anak Rohul ini mulai kuliah tahun akademik 2013/2014, mereka tidak mendapatkan bantuan kuliah dari Pemkab Rohul, seperti yang dijanjikan di program beasiswa.

Hingga beberapa mahasiswa/i PNB tamat dan diwisuda, mereka tidak bisa langsung mencari kerja, apalagi mengikuti tes CPNS 2018, karena ijazah masih ditahan pihak kampus. Hal ini merupakan dampak belum dibayarnya tunggakan biaya kuliah 19 mahasiswa/i oleh Pemkab Rohul yang mencapai 1.3  miliar.

Sejumlah orang tua mengaku mereka harus menggandeng‎ Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Rohul sebagai kuasa hukum, karena upaya mereka agar ijazah anaknya tidak ditahan lagi pihak kampus. 

Meski sudah beberapa kali mediasi, termasuk dengan DPRD Rohul, diakui para orang tua, hal tersebut tidak membuahkan solusi yang diharapkan. Pemkab Rohul juga belum melunasi biaya kuliah anak-anak mereka yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar tersebut.‎

Budi Setiyo, salah seorang orang tua dari mahasiswa mengaku dirinya sudah lelah. Dari beberapa mediasi, termasuk mediasi dengan DPRD Rohul juga tidak menemukan titik terang.‎

Dampak belum dibayarnya tunggakan biaya perkuliahaan, ungkap Budi, ijazah anaknya masih disandera pihak kampus PNB, sehingga anaknya tidak bisa melamar pekerjaan. Bahkan, biaya hidup dan biaya kost anaknya harus‎ ditanggung sendiri pihak keluarga.

"Ini sangat memalukan. Padahal dari daerah lain aman-aman saja. Kami prihatin sekali dan ini sangat memalukan,"‎ kesal Budi.‎

Kepala Disdikpora Rohul, Ibnu Ulya, mengaku tunggakan biaya perkuliahan bukan hanya dialami mahasiswa PNB saja, namun mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang juga penerima beasiswa mengalami hal serupa. 

Ibnu Ulya mengaku pada prinsipnya Disdikpora Rohul juga ingin menyelesaikan tunggakan biaya perkuliahaan mahasiswa PNB Jabar. Hasil koordinasi dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul, ternyata anggaran beasiswa pernah dianggarkan sekira Rp 900 juta.

Karena tidak ada regulasi jelas soal program beasiswa, dan adanya peraturan soal bantuan hibah dari Menteri Dalam Negeri, maka Pemkab Rohul tidak berani membayarkan tunggakan biaya kuliah bagi 19 mahasiswa/i PNB Jabar. ‎

Adanya desakan itu, Ulya juga selaku orang tua menyarankan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.‎

Bila memang putusan menyebutkan Pemkab Rohul harus membayar, maka tunggakan biaya kuliah mahasiswa/i PNB Jabar segera dibayarkan, minimal di APBD Rohul perubahan 2019 atau APBD Rohul murni 2020.‎

"‎Kita siap untuk menerima gugatan dari mahasiswa korban Bandung (PNB Jabar) dengan menggunakan pengacara," jelas Ulya dan mengakui lagi bahwa biaya kuliah tidak bisa dibayarkan karena terkait regulasi dari program beasiswa.‎

‎"Dengan sangat terpaksa seperti itu. Nanti akan kita taati keputusan hukum yang sudah inkrah nanti dalam rangka menyelesaikan tanggungjawab pemerintah itu kepada masyarakat," pungkas Kadisdikpora Rohul, Ibnu Ulya.‎

Sementara, Ramses Hutagaol SH, MH, Kuasa Hukum Mahasiswa/i PNB dari Posbakumadin‎ Rohul mengatakan 19 mahasiswa/i sudah menamatkan studinya dan sudah diwisuda, namun persoalannya sampai saat ini Pemkab Rohul belum juga melunasi tunggakan, sehingga ijazah belum bisa dikeluarkan.‎

"Jadi hal sangat kita kasihankan adalah beberapa dari mahasiswa ini sudah tamat‎, sudah wisuda tapi tidak mendapatkan ijazah," kata Ramses, dan mengatakan bila masalah regulasi, seharusnya Pemkab Rohul punya solusi lain. ‎

‎Ramses mengaku Komisi III DPRD Rohul sudah dua kali datang ke Bandung, namun usaha tersebut tidak juga membuahkan hasil.‎

Karena tidak ada solusi dan kepastian untuk pembayaran biaya kuliah mahasiswa PNB, maka selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan.‎

"Tentunya pemerintah mengakui atas kesalahannya. Dalam mengoptimalkan upaya hukum ini, maka kami pelajari semaksimal mungkin, apa yang menjadi pelanggaran-pelanggaran hukum," jelas Ramses, didampingi rekannya dari Posbakumadin‎ Rohul, Efesus Dewan Marlan Sinaga SH.‎

"Setelah itu akan kami buat gugatan sedemikian baik mungkin‎, dan akan kami masukkan gugatan itu ke Pengadilan nantinya," tambah Ramses.‎(spiritriau.com)