Foto : Pelaku (DA) Saat Diamankan Personil Polres Inhil 
INHIL, Medialokal.co - Setelah berbulan-bulan melakukan pengejaran, tim unit reskrim Polsek Gaung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya berhasil menangkap tersangka narkoba DA di Batam pada hari Sabtu, 20 Desember 2025.
DA merupakan salah satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara narkoba yang terjadi pada 17 September 2025 yang lalu di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Gaung, IPTU Edi Dalianto mengatakan bahwa penangkapan DA merupakan hasil kerja sama tim unit reskrim Polsek Gaung, Tim Opsnal Narkoba Polres Inhil, dan Tim Dirkrimsus Polda Kepri.
"Kami telah melakukan pengejaran selama beberapa bulan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di Batam," kata IPTU Edi Dalianto.
Tersangka yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di Lorong Pos Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, pada 17 September 2025. Saat itu, polisi menemukan 17 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika di rumahnya.
Kapolsek Gaung, IPTU Edi Dalianto mengatakan bahwa penangkapan DA merupakan bukti komitmen Polres Inhil dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk menangkap para pelaku narkoba dan menghancurkan jaringan narkoba di Inhil," ungkapnya
DA saat ini telah diamankan di Polres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang terkait dengan DA.
IPTU Edi Dalinoto juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya Polres Inhil dalam memberantas narkoba.
"Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelaku," katanya.
Penangkapan DA merupakan salah satu contoh keberhasilan Polres Inhil dalam memberantas narkoba. Polres Inhil akan terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, DA dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Proses hukum terhadap DA akan terus berlanjut. Kami akan memastikan bahwa DA mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.
"Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkoba di Inhil benar-benar hancur," Pungkasnya (*)