Foto : Tampak Proses pemberian remisi natal 2025 bagi Warga Binaan Nasrani di Lapas Tembilahan TEMBILAHAN, Medialokal.co - Lapas Kelas II A Tembilahan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 33 warga binaan Nasrani yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan.
Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Prayitno, mengatakan bahwa remisi ini adalah hak bersayarat yang diberikan kepada warga binaan Nasrani setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember.
"Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan," katanya.
Prayitno menjelaskan bahwa warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga binaan akan kesalahan mereka dan memperkuat nilai-nilai keimanan.
Kegiatan pemberian remisi ini merupakan salah satu contoh keberhasilan Lapas Tembilahan dalam menjalankan program pembinaan dan reintegrasi sosial.
Lapas Tembilahan telah memberikan remisi kepada 33 warga binaan Nasrani, yaitu Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Lapas Tembilahan berkomitmen untuk terus menjalankan program pembinaan dan reintegrasi sosial yang efektif dan efisien. Pemberian remisi ini merupakan salah satu contoh keberhasilan program tersebut.
Dengan pemberian remisi ini, Lapas Tembilahan berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana.
Lapas Tembilahan akan terus memantau dan mengevaluasi program pembinaan dan reintegrasi sosial untuk memastikan keberhasilan dan efektivitasnya.
Pemberian remisi ini merupakan langkah positif dalam menjalankan program pembinaan dan reintegrasi sosial di Lapas Tembilahan.(*)