Foto : Ketua Bidang Sosial dan Kesehatan DPP GMNI Bung Rio (Istimewa)
INHIL, Medialokal.co — Ketua Bidang Sosial dan Kesehatan DPP GMNI Bung Rio, Di bawah Kepemipinan Ketua Umum Sujahri Somar dan Sekretaris Jenderal Amir Mahfut, desak Pemda Indragiri Hilir (Inhil) agar menganggarkan program Universal Health Coverage (UHC) secara penuh selama 1 tahun dalam APBD 2026.
Menurutnya, penganggaran parsial menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar rakyat.
Bung Rio menegaskan bahwa UHC bukanlah program tambahan atau kebijakan populis semata. UHC merupakan bentuk dari kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
“Kesehatan adalah hak dasar rakyat, bukan ruang kompromi politik atau korban rasionalisasi anggaran. Ketika negara, dalam hal ini Pemda Inhil tidak hadir secara penuh, maka rakyat kecil yang pertama kali dikorbankan,” tegas Bung Rio dalam pernyataannya.
Secara faktual, Bung Rio menyebut ribuan masyarakat Inhil berasal dari kelompok marhaen seperti petani, nelayan, buruh, dan pekerja informal yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara.
Dengan penganggaran UHC penuh selama 12 bulan, masyarakat dapat menikmati akses layanan kesehatan secara berkelanjutan sepanjang tahun.
“Bagi rakyat kecil, sakit bukan hanya soal kesehatan, tapi soal hidup dan mati. Ketika BPJS nonaktif karena anggaran tidak penuh, mereka tidak punya pilihan lain. Ini bukan asumsi, ini realitas sosial,” ujarnya.
Dari sisi konseptual, Bung Rio menilai penganggaran UHC hanya beberapa bulan menunjukkan cara pandang keliru terhadap fungsi APBD.
Menurutnya, APBD seharusnya menjadi instrumen keberpihakan, bukan sekadar dokumen teknokratis.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU terbaru bidang kesehatan yang menggantikan UU 36/2009. UU ini kembali menegaskan hak kesehatan dan tanggung jawab semua level pemerintahan, termasuk daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, nondiskriminatif, dan aman.
Beberapa poin penting bagi pemerintah daerah:
1. Daerah wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai standar nasional (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).
2. Daerah bertanggung jawab memastikan fasilitas kesehatan siap melayani masyarakat di wilayahnya.
3. Ada kewajiban pembiayaan, distribusi tenaga kesehatan, dan akses layanan di daerah.
“Penyakit tidak mengenal kalender anggaran. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah. Jika UHC hanya dianggarkan 8 bulan, lalu bagaimana nasib rakyat di 4 bulan sisanya?” kata Bung Rio.
Dalam perspektif ideologis, Bung Rio menegaskan bahwa sikap GMNI berangkat dari ajaran Marhaenisme yang diajarkan Bung Karno. Keberpihakan total kepada kaum tertindas.
“Marhaenisme mengajarkan bahwa negara harus berdiri di pihak rakyat kecil. Kebijakan anggaran yang tidak memprioritaskan kesehatan rakyat adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai keadilan sosial,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan keberanian politik dengan menempatkan hak dasar rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan anggaran.
Bung Rio menegaskan, jika Pemda Inhil tetap bersikukuh tidak menganggarkan UHC secara penuh selama 1 tahun, maka GMNI tidak akan tinggal diam.
“Jika Pemda Inhil terus mengabaikan suara rakyat dan tetap tidak menganggarkan UHC penuh 1 tahun, maka GMNI akan melakukan perlawanan terbuka. Kami akan turun ke jalan, melakukan demonstrasi, sampai kebijakan ini berpihak kepada rakyat,” tutup Bung Rio.
GMNI menegaskan bahwa ini bukan kepentingan politik kelompok. Hal ini merupakan perjuangan ideologis demi hak dasar marhaen Indonesia, khususnya masyarakat Indragiri Hilir