Kakandepag Pekanbaru Diduga Mengetahui dan Buang Badan Soal 'Mafia' Buku Nikah di KUA Senapelan!


Selasa, 10 Februari 2026 - 14:09:23 WIB
Kakandepag Pekanbaru Diduga Mengetahui dan Buang Badan Soal 'Mafia' Buku Nikah di KUA Senapelan! Ilustrasi.

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Beredarnya dugaan adanya 'mafia' buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Senapelan Kota Pekanbaru, disinyalir sudah diketahui pihak Kakandepag Kota Pekanbaru. Namun, pihak Kakandepag Pekanbaru saat dikonfirmasi terkesan buang badan. 

Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi saat dikonfirmasi adanya temuan buku nikah yang mencantumkan pekerjaan dan status berbeda dengan yang sebenarnya, menyuruh untuk konfirmasi ke Kasi Binmas, Zamri. 

Saat dilakukan konfirmasi ke Zamri, dirinya malah tidak tahu apa-apa dan hanya memberikan jawaban membingungkan. Zamri malah menyampaikan syarat KTP bagi calon pengantin (Catin) kalau diminta. Padahal KTP itu syarat wajib. 

"Ya kalau diminta misalnya KTP," ungkapnya. 

Selain itu Zamri juga tidak memberikan jawaban apa-apa dengan alasan tidak bisa menjawab hal lainnya. Anehnya, padahal jabatannya Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat. 

Saat dikonfirmasi apakah tidak ada pengawasan soal kelengkapan administrasi calon pengantin (Catin), Zamri hanya menyatakan bahwa hal itu kewenangan dari KUA. 

"Kami hanya melakukan sosialisasi, pelaksanaan di mereka," katanya. 

Sementara itu, Kakandepag Pekanbaru juga memberikan nomor lain untuk dikonfmasi yakni Suardi, tanpa menjelaskan jabatan dan wewenang. Saat dilakukan konfirmasi via telepon, Suardi mengaku tidak paham masalahnya dan menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Kakandepag Pekanbaru. Di pingpong!  

Dugaan adanya mafia buku nikah di KUA Senapelan Kota Pekanbaru ini bermula dari adanya keluhan tentang pernikahan kedua seorang ASN yang bertugas di PUPR Kampar dengan seorang perempuan di Pekanbaru pada tahun 2014. Pada saat itu si ASN sebenarnya masih terikat pernikahan dengan perempuan lain. 

Dalam buku nikah itu disebutkan ASN ini pekerjaannya wiraswasta, yang diduga untuk mengelabui bahwa dirinya seorang ASN yang terikat dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang ASN yang dibolehkan berpoligami dengan syarat yang mengikat. 

Dari beberapa informasi yang diperoleh di sekitar lingkungan ASN ini dapat diduga kalau pernikahan keduanya ini terjadi karena adanya bantuan dari pihak dalam KUA. Pasalnya, selain soal pekerjaan, juga statusnya sebagai lelaki yang sudah beristri. 

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, hal ini sudah melanggar PP Nomor 10 Tahun 1980 yang diamandemen dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dengan ancaman penurunan pangkat hingga pemberhentian. 

Sedangkan untuk Kakandepag Pekanbaru hal ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tidak jalan atau memang sudah menjadi kebiasaan dan diabaikan.***