Ket : Kabid PMD Rinaldi Eka Wahyu saat dikunjungi Ps. Kanit Politik Unit I Sat Intelkam Polres Bengkalis Aipda Pebriadi, S.Sos BENGKALIS, Medialokal.co - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menepis tudingan dan isu yang menyebut Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi karena telah menunda pelaksanaan Pilkades dan mempertahankan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa selama 3 tahun sejak 2023. Bengkalis, (02/02/26).
Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkalis, Rinaldi Eka Wahyu, SE.,MM, menegaskan bahwa penundaan Pilkades serentak bukan pengabaian demokrasi, melainkan mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023. Surat tersebut menunda pelaksanaan Pilkades hingga Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 selesai.
Meski Pemilu telah usai, ada regulasi baru yang masih berproses. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih menimbulkan polemik dan tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, peraturan pemerintah sebagai aturan turunan belum diterbitkan sampai saat ini.
"Karena belum ada aturan teknis yang jelas, Pemkab Bengkalis belum bisa melaksanakan Pilkades. Begitu payung hukum tuntas, kami siap segera menggelar Pilkades serentak," tegas Rinaldi Eka Wahyu.
Selain itu juga, penunjukan Pj Kades dalam rangka mengisi kekosongan jabatan kades definitif sudah sesuai dengan aturan. Hal itu diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang menyebutkan Pj Kades harus berasal dari PNS Pemkab atau Pemko.
"Jadi tidak benar kalau dikatakan melanggar demokrasi. Tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang ASN," Pungkas Rinaldi yang juga menjabat Kabid Desa Dinas PMD Kab. Bengkalis.