Foto : Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Enok ENOK, Medialokal.co - Polsek Enok berhasil menangkap KR, pelaku narkotika yang sempat melarikan diri saat penggrebekan di rumahnya pada 28 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Polsek Enok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
KR ditangkap pada Jumat (6/3/2026) pukul 11.00 WIB di rumah orangtuanya di Jl. KP. Makmur, Kel. Pantai Seberang Makmur, Kec. Enok, Kab. Inhil - Riau.
Kapolsek Enok, IPTU Parsulian Simanjuntak, SH, MH, mengatakan, "Kami berhasil menangkap pelaku narkotika yang sempat melarikan diri berkat informasi dari masyarakat."
Kronologi penangkapan dimulai pada pukul 10.00 WIB, ketika PS Kanit Reskrim Polsek Enok BRIPKA KHALID M. ALI, S.H. mendapatkan informasi bahwa KR berada di rumah orangtuanya.
Mendengar hal tersebut, BRIPKA KHALID M. ALI, S.H. langsung menuju ke lokasi bersama dengan 3 (tiga) personil Polsek Enok lainnya.
Sesampainya di lokasi, BRIPKA KHALID M. AL, S.H. bersama dengan 3 (tiga) personil Polsek Enok lainnya langsung menangkap KR dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penggeledahan Badan, dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah.
Selanjutnya, BRIPKA KHALID M. ALI, S.H. menanyakan handphone milik KR tersebut, namun handphone tersebut sudah diceburkan atau disembunyikannya di dalam lumpur semak belukar arah sungai yang tidak jauh dari belakang rumahnya yang berjarak lebih kurang 100 m (tempat persembunyiannya saat penggerebekan).
Kemudian, BRIPKA KHALID M. ALI, S.H. dan 3 (tiga) personil Polsek Enok lainnya beserta Kaharuddin langsung menuju ke lokasi keberadaan handphone tersebut. Kemudian sesampainya disana, salah satu personil Polsek Enok memanggil 2 (dua) orang saksi yaitu Sdr. YUNUS dan Sdr. UJANG untuk menyaksikan pencarian handphone tersebut, dan didapatilah 2 (dua) unit handphone milik KR tersebut dalam keadaan sudah rusak.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang ditemukan adalah 2 unit handphone milik Kaharuddin dalam keadaan rusak.
Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu kami dalam menangkap pelaku," kata IPTU Parsulian Simanjuntak. KR akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Enok.
Dengan penangkapan ini, Polsek Enok berharap dapat memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan masyarakat.(*)