Perusahan PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Kampung Kuala Gasib


Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21:05 WIB
Perusahan PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Kampung Kuala Gasib

SIAK,MEDIALOKAL.CO- PT Aneka Intipersada(AIP) salurkan alat tangkap Ikan kepada Kelompok Nelayan Kampung Kuala Gasib, pada Selasa, (10/3/2026).

Bantuan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Sosial Perusahaan dalam program dukungan nelayan dan Pelestarian sungai Gasib di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),  PT AIP menyalurkan bantuan perdana dilakukan kepada kelompok Nelayan sebanyak 45 nelayan yang menerima bantuan perlengkapan penangkapan ikan.

Pihak Perusahan PT AIP Mirlansyah
mengatakan, program ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung nelayan Kampung Kuala Gasib.

"Perusahan hadir bersama nelayan, mendengar kebutuhan nelayan, dan memberikan alat tangkap yang benar-benar dibutuhkan di lapangan,” Ujarnya.

Selain itu, Perusahan juga berikan bantuan berupa sembako kepada 45 nelayan dan melepaskan bibit ikan nila, Gurami dan Baung di aliran sungai Gasib.

Mirlansyah berharap dengan adanya bantuan ini agar dapat membangun hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat Kampung Kuala Gasib.

“Semoga upaya ini dapat membantu menyejahterahkan para kelompok nelayan,
yang bertujuan membangun hubungan baik, harmonis antara perusahaan dan masyarakat. Hubungan harmonis ini penting untuk menciptakan sinergi, meningkatkan kesejahteraan warga, serta meningkatkan citra positif perusahaan,"Pungkasnya.

Ketua nelayan Suyono mengucapkan terimakasih kepada Perusahaan PT AIP atas bantu yang di berikan.

"Atas nama perwakilan nelayan, saya sangat mengucapkan terima kasih atas bantuan alat tangkap ikan, dan sembako," ucapnya.

Selain itu, Suyono berharap ke depannya bantuan diberikan perusahaan terus berlanjut.

Senada diungkapkan Aliasman kepada perusahan  PT AIP yang sudah memberikan bantuan kepada masyarakat Nelayan Kampung Kuala Gasib.

"Dan, kami selaku pemangku Adat Kuala Gasib mengharapkan kepada perusahan tidak hanya bantuan alat tangkap ikan saja, perusahan juga harus bisa membantu masyarakat seperti rekrut tenaga kerja lokal dan bantuan bantuan lainnya,"Ujarnya.

Sekadar informasi, sebelumnya nelayan mengeluhkan tercemarnya limbah perusahan PT AIP di aliran Hulu sungai gasib. Keluhan tersebut mendapatkan respons dari perusahaan, yang akhirnya ingin membantu nelayan melalui CSR Peruasahaan.

PT Aneka Intipersada telah terbukti melakukan pelanggaran Undang Undang Lingkungan hidup.

Namun dalam bantuan tersebut tak sesuai dengan  Sanksi  Keputusan Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada PT Aneka Intipersada, yang ditetapkan di Pekanbaru pada 24 November 2025.**

Laporan: Rif