Penyegelan proyek galangan kapal milik PT Gandasari Shipyard Bintan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, oleh Kementerian Lingkungan Hidup memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi sanksi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan tersebut. Salah satu temuan utama dalam verifikasi lapangan adalah kegiatan reklamasi pantai yang diduga dilakukan tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Tim verifikasi menemukan aktivitas reklamasi atau penimbunan pantai untuk pembangunan main jetty dan loading jetty pada koordinat 0°52’19” LU dan 104°36’44” BT di kawasan industri Gandasari Shipyard Bintan. Reklamasi tersebut dilakukan di kawasan pesisir yang berada di sekitar ekosistem mangrove.
Selain berpotensi merusak vegetasi mangrove, kegiatan reklamasi tersebut juga tidak tercantum dalam dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Dalam pemeriksaan lapangan, proyek tersebut juga diketahui belum memiliki PKKPRL yang menjadi syarat wajib sebelum melakukan pemanfaatan ruang laut.
Padahal, PKKPRL merupakan instrumen penting dalam sistem pengendalian tata ruang laut di Indonesia. Kewajiban memiliki PKKPRL diperkuat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Melalui regulasi tersebut, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut seperti reklamasi, pembangunan dermaga, pelabuhan, hingga fasilitas industri pesisir wajib terlebih dahulu memperoleh kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari pemerintah.
Proyek Sudah Berjalan Tanpa AMDAL
Selain persoalan PKKPRL, tim verifikasi juga menemukan bahwa proyek galangan kapal tersebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Padahal kegiatan pembangunan galangan kapal dengan fasilitas dermaga dan reklamasi pesisir termasuk kategori usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan wajib memiliki AMDAL sebelum kegiatan dimulai.
Saat ini perusahaan diketahui baru mengantongi persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bintan melalui dua keputusan bupati pada Juli 2025.
Namun di lapangan, aktivitas pembangunan telah memasuki tahap konstruksi skala besar. Beberapa kegiatan yang teridentifikasi antara lain pembangunan fasilitas utama dan fasilitas pendukung, mobilisasi peralatan dan material, pembersihan lahan, hingga pematangan lahan melalui metode cut and fill.
Perusahaan bahkan diketahui telah melakukan pematangan lahan sejak Oktober 2025 dengan luas area sekitar 15 hektare.
Di kawasan proyek juga telah berdiri sejumlah bangunan seperti kantor dan basecamp pekerja yang menghasilkan air limbah domestik dari fasilitas toilet dan kantin. Limbah tersebut sementara ditampung dalam septic tank sebelum disalurkan kepada pihak ketiga melalui layanan sedot tinja.
Apa Sanksinya?
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha yang wajib memiliki AMDAL tidak diperbolehkan memulai kegiatan sebelum memperoleh persetujuan lingkungan.
Pasal 109 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain sanksi pidana, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 undang-undang yang sama. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, ketentuan pemanfaatan ruang laut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kesesuaian tata ruang serta menjaga kelestarian ekosistem pesisir seperti mangrove.
Jika kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin dan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan kewajiban pemulihan lingkungan, sanksi administratif, hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan Pengawasan Pemerintah Daerah
Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap pengawasan pemerintah daerah dan aparat terkait di wilayah tersebut. Aktivitas konstruksi skala besar, termasuk pematangan lahan dan reklamasi pantai, diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Namun kegiatan tersebut tetap berjalan hingga tahap pembangunan fasilitas utama sebelum akhirnya dilakukan tindakan penyegelan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan industri di kawasan pesisir, terutama yang berkaitan dengan izin lingkungan dan pemanfaatan ruang laut.
Dalam sistem pengawasan lingkungan di Indonesia, pengendalian kegiatan usaha sebenarnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi teknis di bidang lingkungan hidup dan kelautan.
Mengapa Penegakan Sanksi Penting
Penegakan sanksi dalam kasus pelanggaran lingkungan dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi ekosistem pesisir yang rentan terhadap kerusakan.
Mangrove, misalnya, memiliki fungsi ekologis penting sebagai penahan abrasi, tempat pembiakan berbagai biota laut, serta pelindung alami kawasan pesisir dari gelombang dan badai.
Jika pelanggaran seperti reklamasi tanpa izin dibiarkan, kerusakan lingkungan dapat terjadi secara permanen dan berdampak langsung pada masyarakat pesisir, terutama nelayan yang bergantung pada sumber daya laut.
Selain itu, penegakan sanksi juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang sama sehingga tercipta kepastian hukum dan persaingan usaha yang adil dalam kegiatan industri di kawasan pesisir.