ADVETORIAL

BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi


Minggu, 15 Maret 2026 - 20:41:28 WIB
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi

TEMBILAHAN – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan penjelasan terkait tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, menyusul adanya perhatian publik mengenai rincian anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan, SE, M.Si, menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan hingga penetapan APBD 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan APBD tidak berhenti pada saat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Setelah itu masih terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui, termasuk proses evaluasi oleh pemerintah provinsi serta penyempurnaan dokumen anggaran,” ujar Feri di Tembilahan, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, tahapan penyusunan APBD 2026 diawali dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Kepala Daerah kepada DPRD pada 24 November 2025.
Selanjutnya, kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan KUA dan PPAS dicapai pada 8 Desember 2025.

Tahapan berikutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD pada 22 Desember 2025, yang kemudian disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah pada 24 Januari 2026.

“Setelah persetujuan bersama tersebut, rancangan Perda APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Tahapan ini dilaksanakan pada 28 Januari 2026,” jelas Feri.

Hasil evaluasi dari pemerintah pusat melalui Gubernur diterima Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada 13 Februari 2026. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan terhadap rancangan Perda APBD sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.

Penyempurnaan itu kemudian ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD pada 20 Februari 2026 dan disampaikan kembali kepada Menteri/Gubernur pada 24 Februari 2026.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, Peraturan Daerah tentang APBD serta Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan pada 26 Februari 2026.

Feri menambahkan, tahapan berikutnya adalah finalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing perangkat daerah yang diselesaikan pada 2 Maret 2026.

“Secara kronologis, penetapan Perda APBD hingga finalisasi DPA baru rampung pada awal Maret 2026. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang melakukan percepatan penyelesaian administrasi serta integrasi data teknis ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan di setiap perangkat daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Feri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah tentu terbuka terhadap permohonan informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(*)