Siak Raih Adipura Ke 4 Dari KLHK RI, Syamsuar : Keberasilan Ini Tak Luput Dari Dukungan Semua Pihak


Senin, 14 Januari 2019 - 17:11:54 WIB
Siak Raih Adipura Ke 4 Dari KLHK RI, Syamsuar : Keberasilan Ini Tak Luput Dari Dukungan Semua Pihak

SIAK Kabupaten Siak menerima penghargaan piala adipura kategori kota kecil untuk ke empat kali dari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Penyerahan anugerah Piala Adipura tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, kepada Bupati Siak H Syamsuar di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Bagi Bupati Siak H Syamsuar,  anugerah piala adipura ini adalah penghargaan atas hasil kerja kolektif pemerintah daerah bersama masyarakat dan dunia usaha.

 

“Ini semua tidak terlepas dari dukungan, kerja keras dan peran serta semua pihak, baik pemerintah kabupaten, maupun seluruh masyarakat sehingga lingkungan kita bisa terjaga" ujarnya.

Gubernur Riau terpilih itu juga menyampaikan ucapan terimakasih terkhusus kepada petugas kebersihan,  pertamanan dan pasar, serta Pimpinan Dinas, Badan, Kantor, Camat, Lurah, Penghulu, Direktur Rumah Sakit, Puskesmas dan Kepala Sekolah, Bank Sampah, TPA, Pengepul, dan Komunitas Peduli Sampah.

"Mudah-mudahan tradisi yang baik untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kesadaran mengurangi pemakaian plastik dalam kehidupan sehari-hari dapat terus kita pertahankan" kata syamsuar

Kota Siak Sri Indrapura mendapat piala Adipura kategori Kota Kecil setiap tahunnya mulai tahun 2014, 2016, 2017, hingga tahun 2018. Penganugerahan ADIPURA Periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan, terdiri dari 1 (satu) Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura, dan 5 (lima) Plakat Adipura, serta Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 (sebelas) kabupaten/kota 

KLHK juga memberikan penghargaan Green Leadership bertajuk Anugerah NIRWASITA TANTRA untuk Periode 2018.

Salah satu kriteria penilaian dalam penghargaan ADIPURA adalah dalam hal Implementasi atas amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Upaya dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah, yaitu pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% pada 2025.(***)

Liputan : Sumiati