Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Koto Gasib, Sembilan Paket Diamankan


Rabu, 01 April 2026 - 18:34:43 WIB
Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Koto Gasib, Sembilan Paket Diamankan

SIAK,MEDIALOKAL.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu diringkus petugas di kawasan Dusun Suak Tandun, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, pada Senin (30/3/2026) malam.

Tersangka yang diketahui berinisial PH alias Arip (34), warga Kecamatan Bunga Raya, tidak berkutik saat tim opsnal menyergapnya sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,14 gram.

Kapolres Siak melakukan Kasat Reserse Narkoba AKP Benny A. Siregar, SH, MH keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika di wilayah Kampung Pangkalan Pisang. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud sejak pukul 18.00 WIB.

"Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah potongan busa," ujar AKP Benny.

Selain sembilan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu.
1 unit ponsel merek OPPO.
1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PH alias Arip ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai bandar. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak hanya mengamankan barang bukti fisik, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, PH dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina, yang memperkuat indikasi bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut .

AKP Benny juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama barang haram tersebut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Siak.*

Laporan; Rif