SIAK,MEDIALOKAL.CO– Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Seorang nenek bernama Sutiyah (77) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di RT 015 RW 004 Kampung Suka Mulya, Kamis malam (2/4/2026).
Yang membuat publik semakin geram, pelaku pembunuhan ternyata adalah cucu kandung korban sendiri berinisial IA, yang selama ini tinggal serumah dan hidup dari nafkah sang nenek.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di polsek siak yang di dampingi waka polres Kompol Akira Ceria S.I.K .M.M,Kasad Reskrim AKP Raja Kosmos serta polsek siak, Senin (6/4/2026), mengungkapkan korban ditemukan dengan luka gorok di bagian leher, sementara di atas tubuh korban terdapat sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa neneknya.
Kecurigaan bermula saat tetangga melihat rumah korban tertutup sejak pagi, sementara lampu teras masih menyala. Padahal, biasanya korban sudah duduk di depan rumah.
Menjelang malam, keluarga bersama tetangga memeriksa rumah tersebut. Setelah jendela dibuka paksa, korban ditemukan sudah tergeletak tidak bernyawa di ruang tengah rumah.
“Dari hasil olah TKP ditemukan korban meninggal dunia dengan luka serius di bagian leher, serta barang bukti parang dan pisau yang terdapat bercak darah,” ungkap Kapolres.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di sebuah hotel di wilayah
Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka IA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi mengungkap motif pembunuhan diduga karena pelaku gelap mata demi memenuhi keinginan pacarnya, selain juga ingin menguasai harta korban.
“Karena desakan yang tidak mampu dipenuhi, pelaku akhirnya tega menghilangkan nyawa neneknya sendiri,” tegas Kapolres.
Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai, perhiasan emas hingga telepon genggam.
Kini tersangka diamankan di Polres Siak dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.*
Laporan: Rif