SMA IP-ICBS Riau Tegaskan Ambil Tindakan Pada Siswa Bermasalah Sesuai Peraturan


Selasa, 07 April 2026 - 15:01:25 WIB
SMA IP-ICBS Riau Tegaskan Ambil Tindakan Pada Siswa Bermasalah Sesuai Peraturan Gedung IP-ICBS Riau

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Setelah sempat diberitakan salah satu media online di Pekanbaru tentang pengembalian siswa kepada orangtua karena bermasalah dengan aturan sekolah, IP-ICBS Riau menegaskan sikap itu diambil sesuai aturan yang berlaku di sekolah dan sudah diketahui siswa dan orangtua sebelumnya. 

Dalam surat klarifikasi pihak IP-ICBS Riau yang dilayangkan ke meja redaksi www.medialokal.co l, Selasa 7 April 2026, disebutkan kronologi sampai adanya tindakan pengembalian siswa atas nama WM kepada ornagtuanya. 

Dijelaskan dalam surat itu pada tanggal 14 Maret 2026, salah satu siswa SMA IP-ICBS yang berinisial WM diberikan surat peringatan ketiga yang mengacu kepada Pedoman Pelanggaran dan Penghargaan di lingkungan IP-ICBS Riau. Surat ini memutuskan ananda dirumahkan atau dikeluarkan dari sekolah, setelah sebelumnya diberikan pembinaan diantaranya : 
1. Pada 17 September 2025, siswa yg bersangkutan diberikan surat peringatan kedua disertai pemanggilan orangtua karena sudah melanggar aturan yg berat (data pelanggaran ada), kalau dikalkulasikan pointnya mencapai 5.520 (maksimal point hanya 1.200) 
2. Pada tanggal 26 Januari 2026 ananda juga diberikan peringatan kembali disertai dengan surat komitmen untuk tidak mengulang kembali pelanggaran setelah melanggar pelanggaran lainnya (data pelanggaran ada), jika mengulang kembali ananda bersedia dikeluarkan dari sekolah, ditandatangani oleh siswa, orangtua dengan meterai, dan pihak sekolah (surat komitmen yang sudah ditandatangani ada). 

"Sampai puncaknya pada tanggal 14 Maret 2026, karena ananda sudah terbukti melanggar surat komitmen yang sudah ditandatangani karena ananda melakukan pelanggaran kembali (data pelanggaran ada), maka diputuskan ananda dikeluarkan dari sekolah dan disampaikan kepada orangtua pada hari Sabtu, 14 Maret 2026," urai Kepala Sekolah IP-ICBS Riau Ahmad Wahyudi dalam suratnya. 

Setelah surat peringatan ketiga disampaikan, Ibu siswa yang bersangkutan yang bernama Lenni Ferrary meminta beberapa surat untuk administrasi pindah ananda yang rencananya akan dipindahkan ke SMAN 1 Bangkinang Kota. 

Surat-surat yang diminta tersebut adalah;
1. Surat pindah dari sekolah 
2. Surat mutasi dapodik 
3. Surat berkelakuan baik 
4. Surat pernyataan yang ditandatangani orangtua dan kepala sekolah bermaterai bahwa siswa tidak pernah melanggar peraturan sekolah. 

"Sesuai aturan di sekolah, poin 3-4 tidak bisa diberikan karena ananda bukan pindah tapi dikeluarkan, tapi ibu siswa kekeh untuk tetap minta dikeluarkan surat-surat itu dan mengancam akan memviralkan sekolah dan melapor ke dinas pendidikan dan lain-lainnya. Oleh karena itu, surat pindah dari sekolah ditahan terlebih dahulu dan ibu siswa yang bersangkutan hanya diberikan surat peringatan ketiga dan surat mutasi dapodik," urai pihak sekolah lagi. 

Pada senin, 16 Maret 2026 pihak sekolah menerima telepon dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau yaitu dari Jurniati MPd, dan menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari ibu siswa yang bersangkutan, dan Jurniati meminta kepada pihak sekolah untuk tetap memberikan surat pindah dari sekolah disertai surat berkelakuan baik, kemudian pihak sekolah memutuskan untuk membantu dan tidak memperpanjang masalah dengan mengeluarkan surat yang diminta. 

Pada selasa, 17 Maret 2026, ibu siswa yang bersangkutan dikonfirmasi oleh admin sekolah bahwa surat yg diminta sudah dikeluarkan dan sudah bisa diambil di sekolah, akan tetapi ibu siswa yang bersangkutan menolak surat tersebut dari admin karena yang bersangkutan keberatan kenapa surat ini baru dikeluarkan setelah dirinya menghadap ke Dinas Pendidikan dan meminta pimpinan dari sekolah menyampaikan secara langsung dan meminta maaf dan ditunggu sampai tanggal 25 Maret 2026, kalau tidak ibu siswa itu akan melanjutkan laporan ke Ombudsman, Komnas HAM dan lainnya. 

"Menurut hemat kami harusnya ini tidak perlu karena memang masalahnya harusnya sudah selesai dan surat juga sudah bisa diambil juga oleh orangtua," kata pihak sekolah dalam suratnya. 

Sampai pada hari klarifikasi ini ditulis, kepala sekolah sudah menerima WA dari ibu siswa tersebut yaitu bukti laporan kalau ibu itu ke Ombudsman dan ke Dinas Pendidikan, status wa yg mengklaim kepala sekolah membunuh karakter anaknya, dan WA dari wartawan terkait permasalahan ini. 

Pada hari Senin 30 Maret 2026 ibu itu juga telah meminta ke pihak sekolah bentuk Pdf surat yg diminta beliau dan sudah diberikan, kemudian sekolah juga sudah menyampaikan kembali bahwa untuk hard copy suratnya sudah bisa diambil di sekolah. 

"Sekolah juga sudah berkoordinasi dengan pengawas sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah III terkait permasalahan ini agar tidak terjadi miss comunicasion antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan jalan keluar terbaik untuk kemaslahatan bersama mudah-mudahan bisa terwujud," tutup pihak sekolah dalam suratnya