Dari Laporan Warga, Perempuan 36 Tahun di Bekawan Ditangkap dengan 5,19 Gram Sabu


Selasa, 28 April 2026 - 12:17:29 WIB
Dari Laporan Warga, Perempuan 36 Tahun di Bekawan Ditangkap dengan 5,19 Gram Sabu

Indragiri Hilir – Fajar belum sepenuhnya merekah di Bekawan Luar, Senin (27/4/2026) pukul 04.00 WIB. Saat sebagian warga Desa Bekawan masih terlelap, langkah senyap Satres Narkoba Polres Inhil justru bergerak. Di RT 007 RW 002, sebuah rumah diketuk. Dari sanalah, 5,19 gram sabu ditemukan. Dari sanalah, seorang perempuan 36 tahun berinisial N, digiring menuju jalan panjang pertanggungjawaban.

Operasi Antik 2026 kembali mencatat luka. Luka yang harus dibuka agar Inhil sembuh. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba menuturkan, N diduga bukan sekadar pemakai. “Tersangka berinisial N diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ungkapnya. Kata pengedar itu berat. Sebab satu pengedar, bisa meremukkan puluhan masa depan.

Semua bermula dari bisik warga. Jumat, 24 April 2026, informasi masyarakat masuk ke meja Satres Narkoba. Ada gerak mencurigakan di Bekawan. Ada transaksi yang sembunyi di balik dinding rumah. Polisi tak diam. Penyelidikan digelar, malam dijaga, hingga Senin dini hari tiba. Penggerebekan dilakukan. Disaksikan warga, barang bukti satu per satu terkuak.

Satu paket sabu dalam plastik bening. Kotak plastik berisi plastik klip kosong dan sendok dari pipet. Gunting penjepit. Satu unit handphone. Benda-benda kecil yang jadi saksi bisu. Benda-benda yang bercerita tentang jaringan, tentang komunikasi haram, tentang rupiah yang dibayar dengan kehancuran.

Ironisnya, hasil tes urine N negatif. Ia tak pakai, tapi ia edarkan. Ia selamatkan dirinya dari candu, namun tega menjerumuskan orang lain. Di titik inilah nurani diuji. Di titik inilah hukum harus bicara paling tegas. N kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang tak main-main.

Namun Polres Inhil tak berhenti di N. Pengembangan terus berjalan. Saksi diperiksa. Barang bukti diuji laboratorium. Jaringan yang lebih luas diburu. Sebab 5,19 gram hari ini bisa jadi pintu menuju kilogram esok hari jika dibiarkan. Sebab satu N yang ditangkap harus mengarah ke bandar yang lebih besar.

Dari Mapolres Indragiri Hilir, pesan itu dikirim ke seluruh kampung: narkoba adalah musuh bersama. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” jelas Kasatres Narkoba. Artinya, mata dan telinga warga adalah senjata pertama. Artinya, Inhil hanya bisa bersih jika semua mau peduli.

Fajar di Bekawan Luar itu memang kelam. Tapi dari kegelapan 04.00 WIB, ada cahaya: Inhil tak menyerah. Polres Indragiri Hilir mengimbau, mari rapatkan barisan. Laporkan. Lawan. Agar tak ada lagi N-N yang lain. Agar 5,19 gram ini jadi gram terakhir yang meracuni anak negeri.(*)