Polsek Gaung Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pria Ditangkap di Pelabuhan Penyebrangan


Selasa, 12 Mei 2026 - 10:51:25 WIB
Polsek Gaung Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pria Ditangkap di Pelabuhan Penyebrangan

Gaung – Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin, 11 Mei 2026 pagi. Seorang pria berinisial S Als U Bin A, 38 tahun, diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 9,05 gram.*

Pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Penyebrangan Sepeda Motor Jalan Umar RT 012 RW 006 Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi tersebut menjadi titik penangkapan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga yang menyebut akan terjadi transaksi narkotika di sekitar pelabuhan penyebrangan sepeda motor Desa Lahang Baru. “Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Edi.

Saat dilakukan pengintaian di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama S Als U Bin A. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. “Pelaku langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Saat penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu unit handphone merek Realme Note 60x warna hitam serta satu kotak rokok Gudang Garam Surya ukuran kecil yang disimpan di saku celana pelaku. Setelah kotak rokok dibuka, ditemukan tiga paket plastik bening klip merah ukuran sedang.

Di dalam tiga paket plastik tersebut berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gram. Pelaku yang berperan sebagai kurir atau perantara kemudian langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Gaung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone Realme Note 60x warna hitam dan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gram yang disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan lanjutan. Proses tersebut meliputi penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Riau, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

*Polsek Gaung menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Indragiri Hilir. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu petugas dalam mencegah peredaran barang haram tersebut.*