Satresnarkoba Inhil Bekuk Bandar Sabu di Keritang


Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:12:18 WIB
Satresnarkoba Inhil Bekuk Bandar Sabu di Keritang

Inhil – Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Keritang dan mengamankan seorang pria berinisial T M alias T Bin M.

Penangkapan terjadi Kamis (21/05/2026) sekira pukul 17.50 WIB di pinggir Jalan Syeikh H. Abdurrahman Ya’kub, Desa Kuala Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,13 gram dalam plastik bening klep merah, satu unit handphone Oppo A38 warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa plat nomor.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 18 Mei 2026 yang menyebut T M kerap bertransaksi sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Setelah dipastikan keberadaan tersangka, penangkapan langsung dilakukan di lokasi.

Penggeledahan dilakukan disaksikan dua warga setempat, Syafrizal Bin Abdul Rasyid dan Sutarno Bin Sukadi. Tersangka diketahui berdomisili di Kelurahan Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, usia 30 tahun.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Inhil memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkoba di Inhil akan terus diburu. Kami tidak memberi ruang bagi bandar dan pengedar merusak generasi,” tegas AKBP Farouk Oktora.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil. T M dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Inhil mengajak masyarakat aktif memberi informasi demi lingkungan bebas narkoba. (*)