BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelayanan publik bertema “Sinergi Pemungutan Opsen Pajak dan Penerimaan Pajak Daerah” di Ballroom Hotel Harris Batam, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, dan diikuti peserta dari berbagai unsur, di antaranya Bapenda Kota Batam, Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Jasa Raharja, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.
Dalam sambutannya, Firmansyah mengatakan kegiatan Bimtek bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak.
“Hari ini Bapenda Batam melaksanakan Bimtek terkait pelayanan publik, opsen pajak, dan peningkatan penerimaan daerah. Kegiatan ini sangat positif dan baik. Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kualitas SDM di Kota Batam maupun Provinsi Kepri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak,” ujarnya.
Menurutnya, opsen pajak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Bahkan pada tahun sebelumnya, penerimaan opsen pajak tercatat mencapai lebih dari Rp160 miliar.
“Melalui Bimtek ini, dengan pelayanan yang semakin prima, kami berharap penerimaan daerah pada tahun 2026 dapat meningkat dan menjadi lebih baik lagi,” katanya.
Firmansyah menambahkan, peningkatan kemampuan aparatur pelayanan, terutama di lingkungan Samsat, diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD daerah.
“Tujuan utamanya tentu meningkatkan kemampuan SDM agar semakin baik dalam memberikan pelayanan, khususnya pelayanan kepada wajib pajak yang berurusan di Samsat. Dampak akhirnya tentu pada peningkatan PAD daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor saat ini masuk dalam 10 besar penyumbang PAD Kota Batam.
“Saat ini opsen pajak kendaraan bermotor masuk dalam 10 besar penyumbang PAD. Karena itu, kami berharap penerimaan opsen ini terus meningkat. Peningkatan opsen juga dapat menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kemampuan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda Batam, Ulik Mulyawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan pemungutan Opsen PKB dan BBNKB.
Selain itu, kegiatan tersebut juga didasarkan pada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Batam.
“Melalui kegiatan bimbingan teknis pelayanan publik ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi pengelolaan pendapatan daerah serta memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya pada unit pelayanan Samsat di wilayah Kota Batam,” kata Ulik.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang aktif, transparan, dan kolaboratif dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.
Di akhir kegiatan, para peserta menerima piagam penghargaan secara simbolis atas partisipasi dan kehadiran mereka dalam mengikuti Bimtek tersebut.