DPP SPKN Sorot Maraknya Judi "Gelper" di Pelalawan, Desak Polres Tegas Tanpa Tebang Pilih


Senin, 01 Juni 2026 - 17:03:50 WIB
DPP SPKN Sorot Maraknya Judi Sekjen DPP SPKN, Frans Sibarani.

PELALAWAN, MEDIALOKAL.CO – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti makin maraknya aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga kuat sebagai kedok praktik perjudian di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. DPP SPKN mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelalawan, untuk segera mengambil tindakan tegas dan menutup lokasi-lokasi tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, dalam keterangannya kepada media, Senin (1/6/2026), menyebutkan bahwa aktivitas judi berkedok Gelper dari beberapa informasi yang telah dirangkum, dilaporkan beroperasi secara bebas di sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Kandis, Pangkalan Kerinci Mamahan, Ukui, Segati, Bukit Kusuma, Teluk Meranti (Toro Jaya), dan Kerinci,

"Informasi ini di terima dari berbagai sumber bahwa meja-meja judi Gelper ini beroperasi tanpa rasa takut. Ini adalah ancaman serius bagi moralitas dan ketertiban umum di Pelalawan," ujar Frans.

Frans menegaskan bahwa DPP SPKN akan melakukan penelusuran  (convert observation) untuk memastikan validitas informasi tersebut. Ia menilai pembiaran terhadap praktik ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan efektivitas pengawasan pihak berwajib.

Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih

Dalam pernyataannya, Frans menyebut adanya inisial pemilik meja judi yang diketahui publik, yakni P, GT, SK, SY, dan RS. Ia meminta kepolisian segera mengusut peran oknum-oknum tersebut serta kemungkinan adanya perlindungan atau "tebang pilih" dalam penindakan.

"Kapolri sudah menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian, baik darat maupun online, harus ditindak tegas tanpa toleransi. Kami minta Kapolres Pelalawan segera menutup semua meja judi ini. Jangan ada tebang pilih," tegasnya.

Frans juga mengingatkan bahwa perjudian adalah tindak pidana kejahatan yang diatur jelas dalam undang-undang. Ia mengajak masyarakat untuk terlibat aktif melalui metode Participatory Rural Appraisal (PRA) atau pengamatan partisipatif untuk memantau situasi di lingkungan masing-masing.

"Judi merusak rumah tangga. Masyarakat harus bangkit menjaga lingkungannya sendiri sambil menekan aparat agar bekerja sesuai tugasnya," ucap Frans.

ANALISIS HUKUM: Jeratan Pasal untuk Pelaku Judi Gelper

Berdasarkan keterangan DPP SPKN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah dasar hukum dan jeratan pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku, pengelola, dan pemain judi "Gelper":

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal utama yang sering digunakan untuk menjerat pelaku perjudian adalah Pasal 303 KUHP.

*   Pasal 303 ayat (1) ke-1:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memimpin suatu permainan, di mana para pesertanya bertaruh uang atau barang..."

Sasaran: Pemilik tempat, bandar, atau pengelola Gelper

*   Pasal 303 ayat (1) ke-2:
"Barangsiapa dengan sengaja menyediakan kesempatan atau sarana untuk perjudian..."

Sasaran: Penyedia lokasi atau fasilitas.

*   Pasal 303 ayat (2):
"Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barangsiapa ikut serta dalam permainan judi di jalan umum atau di tempat yang dapat dilihat oleh umum."

Sasaran: Para pemain judi.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
UU ini memperkuat posisi hukum pemberantasan judi di Indonesia.

*   Pasal 1:

Mendefinisikan perjudian sebagai setiap perbuatan yang cara atau aturan permainannya ditentukan oleh unsur keberuntungan/ketidakpastian, dengan tujuan memperoleh harta benda.

*   Pasal 2 & 3:
Melarang segala bentuk perjudian dan mengamanatkan pemerintah untuk melakukan penertiban. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP (merujuk kembali ke Pasal 303 KUHP).

Kesimpulan Hukum:
Pengelola Gelper berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah (sesuai update UU terbaru mengenai nominal denda yang sering disesuaikan dengan UU Cipta Kerja atau peraturan turunannya, meski dasar utamanya tetap Pasal 303 KUHP). Sementara itu, pemain judi dapat dikenakan pidana kurungan atau denda administratif tergantung pada perda setempat dan kebijakan penegakan hukum di lapangan.

Tambahnya berdasarkan beberapa informasi yang di terima praktik serupa juga di temukan berjalan mulus di Dumai, Bengkalis, tapung kampar dan berpotensi di seluruh kabupaten wilayah Riau ada.

Maka untuk itu kami tim DPP SPKN Frans Sibarani meminta kepada aparat penegak hukum segera tutup praktik perjudian di seluruh kabupaten, dan terkhusus di  kecamatan Pelalawan pampa pilih tegasnya.***