Foto : Tuntutan tertulis diserahkan langsung ke GM UID PLN Riau Kepri dan diterima secara kelembagaan. PEKANBARU – DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riau mengunci komitmen General Manager PT PLN UID Riau Kepri untuk meneruskan tuntutan korban blackout massal Sumatra 22 Mei langsung ke Direktur Utama PLN di Jakarta. Audiensi lanjutan hari ini menjadi batas kesabaran, bukan akhir perjuangan.
IMM Riau membeberkan kerugian nyata yang dialami masyarakat dan UMKM Riau akibat buruknya manajemen risiko interkoneksi kelistrikan. Tuntutan tertulis diserahkan langsung ke GM UID PLN Riau Kepri dan diterima secara kelembagaan.
Ketua Umum DPD IMM Riau Alpin Jarkasi Husein menegaskan, diterimanya draf pernyataan sikap bukan berarti perjuangan selesai. Jalur diplomasi sudah ditempuh, dan GM PLN Riau Kepri berkomitmen meneruskannya ke Direksi Pusat. Komitmen itu akan dikawal ketat.
Fokus utama IMM Riau adalah kepastian pemotongan tagihan listrik sebesar 20% hingga 35% bagi masyarakat dan UMKM, sesuai Permen ESDM. Kompensasi otomatis harus terlihat pada siklus tagihan atau token berikutnya, tanpa berbelit.
Selain kompensasi, IMM Riau menuntut evaluasi total terhadap sub-holding pembangkitan PT PLN Indonesia Power dan PT PLN Nusantara Power. IMM juga mendesak perbaikan struktural sistem transmisi listrik Sumatra untuk menghentikan efek leher botol yang berulang.
Tuntutan lain yang diserahkan adalah harmonisasi tata kelola energi demi mewujudkan kemandirian listrik dan penerapan islanding system di Bumi Lancang Kuning. Riau tidak boleh terus jadi korban sistem yang rapuh.
Bidang Hikmah Kebijakan Publik DPD IMM Riau Iyowan Mau Ozifa bersama PBH DPD IMM Riau Yan Ardiyansyah memberi tenggat waktu rasional kepada manajemen PLN. Jika kompensasi tidak cair dalam waktu dekat, opsi gerakan massa di jalanan akan diaktifkan kembali.
DPD IMM Riau menegaskan akan memegang kata-kata dan komitmen GM PLN UID Riau Kepri hari ini. Posko pengaduan class action UMKM tetap disiapkan, dan konsolidasi kader di akar rumput tidak akan dikendorkan.
IMM Riau menutup dengan peringatan tegas: hak-hak keperdataan konsumen Riau harus dibayarkan lunas oleh PLN. Tidak ada ruang untuk janji tanpa eksekusi. (*)