Gara-gara Film Porno, Remaja di Tabanan Bali Cabuli Balita


Kamis, 17 Januari 2019 - 11:13:18 WIB
Gara-gara Film Porno, Remaja di Tabanan Bali Cabuli Balita

MEDIALOKAL.CO - Seorang remaja di Tabanan, Bali, MR (14) tega mencabuli tetangganya, seorang bocah berusia lima tahun. Perbuatan itu dilakukan karena pelaku terinspirasi film porno yang dia tonton.

"(Ketahuan) Karena dia, si korban mengeluh sakit saat dimandikan sama ibunya. Akhirnya dirayu-rayu akhirnya mengaku bahwa telah dicabuli," kata Kapolres Tabanan AKBP Sinar Subawa ketika dihubungi, Kamis (17/1/2019).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/1) sekitar pukul 10.00 WITa. Kala itu MR yang tinggal di kos yang yang berjarak 100 meter mendatangi rumah korban untuk meminta lauk. Saat hendak pulang, korban meminta ikut MR pulang.

"Korban dengan pelaku sudah akrab, sudah saling mengenal. Orang tua korban sudah mengenal juga si MR ini," jelas Sinar.

Di perjalanan pulang MR mulai melakukan perbuatan bejatnya. Tangan MR mengakses organ kelamin korban. Tindakan cabul ini dia lakukan kembali saat korban berada di kamarnya. Polisi membenarkan perbuatan ini dilakukan pelaku karena terinspirasi film porno.

Setelah siang, korban lalu diantar pulang ke rumahnya. Sore harinya, korban mengeluhkan sakit di alat kelaminya yang membuat orang tua korban curiga. Dari pengakuan tersebut MR lalu dilaporkan ke polisi.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan, sejak Sabtu (12/1) kemarin. Kita berikan pendampingan karena antara korban dan tersangka sama-sama di bawah umur. Kita juga sudah minta pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Dinsos karena pertimbangannya ini kan perbuatannya sudah serius, tegas juga kita lakukan penahanan atas pertimbangan dari Bapas dan Dinsos," ujar Sinar.

Sinar menambahkan kasus ini ditangani unit PPA. Selama menjalani pemeriksaan korban juga bisa menjawab pertanyaan dengan lancar.

"Bisa menjawab dengan lancar, di-BAP bisa kan ditangani unit PPA yang khusus anak-anak. Penyidik kita sudah spesialis karena kasus anak-anak kan kita juga tidak berani sembarang bertanya," terangnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan sekaligus perlindungan anak. MR terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

(detik.com)