Kembali Terjerat Narkoba, Nasib Kadus Pangkalan Batang Barat di Ujung Tanduk


Rabu, 10 Juni 2026 - 22:08:45 WIB
Kembali Terjerat Narkoba, Nasib Kadus Pangkalan Batang Barat di Ujung Tanduk Oknum Kadus Pangkalan Batang Barat terlibat narkoba

BENGKALIS, MEDIALOKAL.CO – Tertangkapnya Kepala Dusun (Kadus) Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, berinisial RA alias Reno (39), dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk kedua kalinya menuai reaksi keras dari pemerintah kecamatan dan masyarakat setempat.

Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, menegaskan pihaknya tengah mengkaji langkah tegas terhadap perangkat desa tersebut setelah kembali diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (8/6/2026).

Menurut Rafli, Reno bukanlah wajah baru dalam perkara narkoba. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah tersandung perkara serupa pada tahun 2024.

“Atas kejadian ini, kecamatan sudah menginstruksikan Kepala Desa untuk menggelar rapat bersama BPD, tokoh masyarakat, dan warga Pangkalan Batang Barat terkait status jabatan yang bersangkutan. Karena ini sudah kedua kalinya, artinya tidak ada efek jera,” tegas Rafli saat dihubungi wartawan Rabu (10/6/2026).

Rafli menjelaskan, perangkat desa yang tersangkut perkara hukum dapat diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia mengungkapkan, saat kasus pertama pada 2024 lalu, Reno hanya diberhentikan sementara karena vonis yang dijatuhkan tidak mencapai lima tahun penjara sehingga statusnya sebagai perangkat desa masih dapat dipertahankan.

“Pada tahun 2024, yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara dari jabatannya. Karena vonisnya tidak sampai lima tahun, maka jabatannya tetap dipertahankan,” ujarnya.

Namun untuk kasus yang kini kembali menjerat Reno, Rafli menilai pemerintah desa dan kecamatan harus melakukan evaluasi serius mengingat yang bersangkutan merupakan residivis.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Berdasarkan regulasi tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. Apalagi jika terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Rafli menilai keterlibatan aparatur desa dalam penyalahgunaan narkoba menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

“Ini merusak generasi muda. Perangkat desa seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Saat Polres Bengkalis gencar memberantas narkoba, justru ada aparatur desa yang terlibat. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menentukan langkah lanjutan terkait status jabatan Reno.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pangkalan Batang Barat, Ujiyanto, mengaku menerima banyak keluhan dan telepon dari masyarakat pasca penangkapan Reno.

Menurutnya, mayoritas warga menolak Reno kembali menjabat sebagai kepala dusun karena kasus yang menjeratnya bukan kali pertama.

“Saya banyak menerima telepon dari warga terkait penangkapan kepala dusun tersebut. Masyarakat menyampaikan keberatan dan menolak yang bersangkutan kembali menjabat karena merupakan residivis kasus narkoba,” kata Ujiyanto.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah desa tidak dapat mengambil keputusan pemberhentian secara sepihak.

“Setiap langkah terkait pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme dan konsultasi tertulis kepada pihak kecamatan serta pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Nama Reno sebelumnya juga sempat mencuat dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Mei 2024.

Saat itu, Reno ditangkap di rumahnya di Jalan Utama RT 01/RW 01 Desa Pangkalan Batang Barat, setelah polisi mengembangkan kasus dari tersangka Raka alias Putra yang mengaku pernah menyerahkan sabu kepada Reno untuk diedarkan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu seberat 1,48 gram, alat hisap (bong), plastik pembungkus, sendok sabu, tiga korek api, dua unit telepon genggam, buku catatan utang, serta tiga buku tabungan.

Kini, setelah kembali terjaring dalam kasus serupa bersama empat orang lainnya, yakni INF (25), DZ (18), WS (30), dan ZH (42) yang merupakan ASN Satpol PP Bengkalis, nasib jabatan Reno sebagai Kepala Dusun Pangkalan Batang Barat berada di ujung tanduk.

Masyarakat pun menanti sikap tegas pemerintah desa dan kecamatan dalam menyikapi kasus yang dinilai telah mencoreng marwah pemerintahan desa tersebut.***