Dugaan Tempat Rehabilitasi di Batam Tuai Tanda Tanya, Dokumen Domisili Tak Ditemukan


Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15:55 WIB
Dugaan Tempat Rehabilitasi di Batam Tuai Tanda Tanya, Dokumen Domisili Tak Ditemukan

BATAM – Sebuah rumah di Komplek Town House Palm View A11, depan Perumahan Centre View, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, diduga telah lama beroperasi sebagai tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba. (14/6/2026)

Namun, keberadaan fasilitas tersebut kini memunculkan tanda tanya besar setelah pihak lingkungan hingga kelurahan mengaku tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi itu.

Penelusuran yang dilakukan media mengungkap sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan belum lengkapnya aspek administrasi maupun legalitas operasional tempat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Lurah Taman Baloi, Harry Andriano, S.STP, mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait keberadaan tempat rehabilitasi yang diduga beroperasi di kawasan permukiman tersebut.

"Kami sudah menanyakan kepada RT setempat dan mereka juga menyatakan tidak mengetahui adanya tempat rehabilitasi tersebut," ujar Harry.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan. Sebab, sebuah lembaga rehabilitasi yang menangani penyalahguna narkoba umumnya memiliki aktivitas yang melibatkan tenaga pendamping, pasien, maupun keluarga pasien sehingga keberadaannya lazim diketahui oleh lingkungan sekitar maupun aparat wilayah setempat.

Tidak berhenti di situ, pihak kelurahan juga melakukan penelusuran terhadap data administrasi yang dimiliki. 

Hasilnya, tidak ditemukan dokumen domisili yang pernah diterbitkan untuk lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat rehabilitasi tersebut.

"Sudah kami cek dan cross check. Dari tahun 2020 sampai sekarang tidak ditemukan dokumen domisili yang kami keluarkan untuk tempat rehabilitasi itu," katanya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kelembagaan dan dasar operasional tempat yang diduga menjalankan layanan rehabilitasi tersebut. 

Pasalnya, penyelenggaraan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba pada umumnya harus memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari legalitas badan penyelenggara, izin operasional, standar pelayanan, hingga pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

Meski demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah lokasi tersebut benar beroperasi sebagai tempat rehabilitasi atau tidak. Pihak kelurahan menegaskan bahwa informasi yang diterima masih berupa laporan awal dan belum melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

"Kami akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah benar ada kegiatan rehabilitasi di lokasi tersebut dan bagaimana status administrasinya," ujar Harry.

Rencana pengecekan akan dilakukan bersama perangkat RT, unsur pimpinan kelurahan, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Verifikasi tersebut dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas rehabilitasi tanpa dokumen atau izin sesuai ketentuan yang berlaku, pihak kelurahan menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun BNN Kota Batam terkait hal tersebut," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola lokasi yang diduga menjadi tempat rehabilitasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai siapa pihak pengelola, sejak kapan fasilitas tersebut beroperasi, jumlah penghuni atau pasien yang ditangani, serta legalitas yang dimiliki.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan rehabilitasi penyalahguna narkoba yang semestinya dijalankan secara terbuka, memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, dan berada dalam pengawasan instansi berwenang. 

Sejumlah pertanyaan pun masih menunggu jawaban, apakah tempat tersebut memiliki izin operasional, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, dan sejauh mana pengawasan dilakukan selama ini. (**)