DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri


Jumat, 26 Juni 2026 - 12:13:43 WIB
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri Terpidana kasus pengrusakan hutan di Bengkalis

BENGKALIS, MEDIALOKAL.CO— Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus tindak pidana kehutanan berinisial N alias Bombeng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jumat (26/6/2026). Penyerahan diri ini menutup upaya pencarian yang dilakukan pihak kejaksaan sejak penetapan status DPO dikeluarkan.

Terpidana N hadir didampingi istri dan menyerahkan diri secara sukarela di kantor kejaksaan setempat. Langkah ini menyusul dikeluarkannya Surat Penetapan DPO tertanggal 16 Juni 2026,

Setelah ia tidak dapat ditemukan di alamat kediamannya di Kota Pekanbaru saat tim melakukan penjemputan untuk eksekusi putusan.

Alias Bombeng terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025 menolak permohonan peninjauan kembali dari kedua belah pihak, sehingga menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Setelah proses administrasi selesai, terpidana segera diserahkan untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bengkalis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang kehutanan akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

“Hukum tetap berjalan, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal. Penyerahan diri ini menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan memutus jalannya hukum,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak mana pun yang berusaha memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di wilayah hukumnya.***