Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor


Jumat, 26 Juni 2026 - 17:34:37 WIB
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor Pelaku kejahatan saat ini sudah diamankan polres Bengkalis

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial H (36) dan A (43).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Trk., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street warna hitam yang diparkir di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan tersangka H di kediamannya di Desa Sekodi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menguasai sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada A, warga Desa Ketam Putih.

Berbekal keterangan tersebut, tim langsung bergerak ke rumah A dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street warna hitam. Kepada penyidik, A mengakui telah membeli kendaraan tersebut dari H.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terhadap H dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan, sedangkan A dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penadahan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berpotensi melanggar hukum," ujar IPTU Yohn Mabel.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman guna menuntaskan proses hukum terhadap perkara tersebut.***