BENGKALIS, – Satnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mandau. kamis (25/6) kemaren.
Pengungkapan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam dan Jalan Obor, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Petugas mengamankan dua pria berinisial A.Y. (35) dan A.Z.P. (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Hangtuah, menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kita berhasil mengamankan terduga A.Y. sekitar pukul 17.34 WIB, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram, 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,65 gram, 1 tempat pelindung telinga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, dan 1 unit telepon genggam merek Redmi.
“Berdasarkan hasil interogasi, terduga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial A.Z.P. Sementara narkotika jenis ganja diakui diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Tidar Laksono
Lebih lanjut dikatakan, Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.40 WIB berhasil mengamankan terduga A.Z.P. di Jalan Obor, Kelurahan Balik Alam.
"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi maupun di rumah terduga, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A.C. yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkap Kasatnarkoba lagi.***