Diduga Peras Kontraktor Proyek Transportasi Air, Kadishub Siak Terjaring OTT Polres Siak


Minggu, 12 Juli 2026 - 19:31:07 WIB
Diduga Peras Kontraktor Proyek Transportasi Air, Kadishub Siak Terjaring OTT Polres Siak

SIAK,MEDIALOKAL.CO– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak berinisial JN alias ANG terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.


Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Jumat (10/7/2026) di rumah tersangka yang berada di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil, hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.


Sekitar pukul 14.17 WIB, korban dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh JN yang meminta agar menyerahkan uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Usai mencairkan uang muka di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Atas permintaan tersebut, korban akhirnya mendatangi rumah JN dan menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, lebih kecil dari nominal yang diminta.


Korban mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena JN merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan pencairan dana proyek.


Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan percakapan WhatsApp antara korban dengan suaminya yang menunjukkan adanya keluhan dan keberatan atas permintaan uang tersebut. Korban mengaku apabila harus memenuhi permintaan sebesar Rp25 juta, operasional kapal sewa yang menjadi objek kontrak akan terganggu karena biaya operasional tidak lagi mencukupi.


Penyidik menduga tersangka secara aktif mengarahkan proses pencairan dana, mulai dari memastikan kelengkapan administrasi, meminta korban segera mencairkan uang di bank, hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan dana telah masuk ke rekening korban.


Terungkap Berkat Informasi Masyarakat


Kasus ini terungkap setelah Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, Ipda Diki Dwi Presdianto, SH., MH., menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan akan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., SH., MH., memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap korban sejak berada di Bank Riau Kepri.


Setelah penyerahan uang terjadi, tim menemukan korban di Ocky Resto sekitar pukul 15.20 WIB. Kepada penyidik, korban mengaku baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.


Tim kemudian bergerak menuju rumah JN. Saat dilakukan konfrontasi dengan korban, tersangka mengakui telah menerima uang tersebut dan langsung menunjukkan uang tunai sebesar Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya.


Dalam OTT tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam. JN, 52 tahun, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Minggu (12/7/2026).


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.*

Laporan:Rif