Demi Ketertiban Pasar dan Jalan, Hewan Peliharaan di Kecamatan GAS Diminta Diikat dan Dikandang


Selasa, 14 Juli 2026 - 20:08:40 WIB
Demi Ketertiban Pasar dan Jalan, Hewan Peliharaan di Kecamatan GAS Diminta Diikat dan Dikandang Foto : Ilustrasi (AI)

TELUK PINANG – Untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, Pemerintah Kecamatan Gaung Anak Serka menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/45/GAS/2026 tentang Penertiban Hewan Peliharaan.

Surat edaran yang ditandatangani Camat Gaung Anak Serka, Fitrianto, SKM., MARS pada 23 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan GAS, khususnya yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kambing, ayam dan hewan sejenis lainnya.

Dalam edaran tersebut ada 4 poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, pemilik hewan WAJIB MENGIKAT atau MENGANDANGKAN hewan peliharaannya. Kedua, DILARANG KERAS membiarkan hewan berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat, jalan umum, dan area pasar.

Ketiga, pemilik hewan bertanggung jawab penuh atas gangguan, kebersihan, dan keamanan yang ditimbulkan. Keempat, hewan yang berkeliaran dan mengganggu ketertiban AKAN DITINDAK sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat GAS, Fitrianto, SKM., MARS menyampaikan bahwa edaran ini bukan untuk menyulitkan warga, melainkan demi kebaikan bersama.

“Kita semua ingin Teluk Pinang ini bersih, aman, dan tertib. Sering kita lihat kotoran hewan di pasar, jalan. Ini bentuk kepedulian kami agar masyarakat dan pasar nyaman beraktivitas. Saya mohon kerja sama seluruh warga untuk mengikat atau mengandangkan ternaknya,” ujar Camat GAS.

Beliau juga menegaskan bahwa penindakan hanya akan dilakukan sebagai langkah terakhir jika himbauan tidak diindahkan dan hewan terbukti mengganggu ketertiban umum.

“Mari kita bersama-sama jaga lingkungan. Kalau lingkungan bersih, anak-anak kita sehat. Kalau tertib, ekonomi di pasar juga lancar. Ini demi kita semua,” tambahnya.

Surat edaran ini sudah mulai disosialisasikan ke kepala desa, RT/RW, dan pengurus pasar di wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat agar GAS menjadi kecamatan yang bersih, tertib, dan nyaman untuk ditinggali. (*)