Kadis PMD Inhil Dorong Kades Ambil Sikap Tegas Tolak Kegiatan Penyimpangan LGBT di Tingkat Desa


Rabu, 22 Juli 2026 - 14:21:11 WIB
Kadis PMD Inhil Dorong Kades Ambil Sikap Tegas Tolak Kegiatan Penyimpangan LGBT di Tingkat Desa Ket foto: Kadis PMD Inhil, Yuliargo, SP, M.Si saat menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Advokasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ATM, Rabu (22/7/2027).

TEMBILAHAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yuliargo, SP, M.Si mendorong seluruh Kepala Desa (Kades) mengambil sikap menolak penyimpangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Yuliargo, SP, M.Si berharap seluruh Kades bersama tokoh masyarakat proaktif dan tegas dalam menolak segala bentuk kegiatan atau penyimpangan perilaku LGBT yang berpotensi masuk dan merusak tatanan sosial di tingkat desa. Hal itu guna melindungi generasi muda.

Langkah tersebut sebagai bentuk menyikapi pernyataan Bupati Inhil, Haji Herman, bahwa Inhil menolak keberadaan LGBT. Karena telah menciderai nilai-nilai moral, agama, norma serta budaya. Maka dari itu Bupati mengajak seluruh elemen untuk menghindari perilaku penyimpangan.

"Bupati telah menyatakan, menolak segala bentuk kegiatan seperti itu. Maka dari itu kita mengajak Pemdes mengambil sikap penolakan terhadap perilaku LGBT," kata Yuliargo, SP, M.Si saat menghadiri pertemuan koordinasi dan advokasi pencegahan dan penanggulangan AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria (ATM) di Hotel Harmona Iin Tembilahan, Rabu (22/7/2027).

Desa merupakan benteng pertahanan terdepan dalam menjaga ketahanan keluarga dan moral bangsa. Oleh karena itu, perangkat desa bersama BPD dan tokoh masyarakat diminta untuk tidak tinggal diam jika menemukan indikasi atau aktivitas yang menyimpang dari norma agama dan hukum yang berlaku.
?
"Desa memiliki kearifan lokal serta aturan adat yang kuat. Kami mendorong para Kades agar tidak ragu mengambil sikap tegas bersama masyarakat untuk menolak segala bentuk kampanye, komunitas, maupun kegiatan penyimpangan LGBT di wilayah kepemimpinannya masing-masing," ujarnya.

Yuliargo, SP, M.Si juga berharap kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar melakukan pencegahan melalui Peraturan Desa (Perdes) dalam mengoptimalkan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), seperti PKK, Karang Taruna, serta RT dan RW untuk memperkuat pengawasan lingkungan.

?Selain itu, para kades didorong untuk memanfaatkan kewenangan lokal berskala desa melalui pembuatan Perdes yang mengatur tentang ketertiban umum, norma kesusilaan, dan perlindungan anak serta keluarga. Dengan adanya payung hukum di tingkat desa, pencegahan terhadap pengaruh negatif dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan legal.

Untuk diketahui, kasus penyakit menular seperti HIV/AIDS, TBC serta Malaria di kabupaten Inhil sudah masuk katagori krusial. Sesuai dengan data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes), pada tahun 2010 sampai dengan Juni tahun 2026 ditemukan sebanyak 527 kasus AIDS di Inhil.
?
"Sesuai dengan data dari Dinkes, Penderita HIV/AIDS 312 kasus, yang meninggal sebanyak 220 kasus," terangnya.

Bukan hanya AIDS, data penyakit TBC juga dinilai memprihatinkan, pada tahun 2025 sebanyak 1.131 kasus dengan penderita 2.221 atau 50 %. Ditahun 2026 ini sebanyak 382 kasus dengan penemuan 1.908 penderita atau 20 %. Sedangkan kasus Malaria, dari Januari 13 Juli 2026 sebanyak 1.880 kasus. (*)