SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), petugas berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari bandar, kurir hingga pengguna. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 11,27 gram, beserta sejumlah alat pendukung peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Desa Kwalian, Kecamatan Siak.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Dumai, RT 001/RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, sekitar pukul 21.00 WIB," ujar AKP Benny.
Dalam penggerebekan pertama, polisi mengamankan tiga pria berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu kaca pireks berisi sabu serta satu alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial DN. Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan DN yang sedang melintas di atas Jembatan Siak menggunakan mobil Daihatsu Calya putih bernomor polisi BM 1012 YH. Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, tepatnya di sekitar kawasan penjual sate.
"Di lokasi itu tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan DN (37), R (38) yang berperan sebagai kurir, serta RD (31) yang juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," terang AKP Benny.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap mobil yang digunakan para tersangka serta kediaman DN. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu, timbangan digital, dompet penyimpanan, tas, pipet berbentuk sendok, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 11,27 gram sabu, terdiri dari 0,87 gram hasil penangkapan di lokasi pertama dan 10,4 gram dari lokasi kedua.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan peran masing-masing tersangka. DN diduga sebagai bandar utama jaringan sabu tersebut. Sementara YP berperan ganda sebagai bandar di lokasi pertama sekaligus kurir pada lokasi kedua. Adapun R, RD, MYA, dan MEB diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap seluruh tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine, metamfetamina, dan sebagian di antaranya terdeteksi mengandung tetrahidrokanabinol (THC).
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Benny menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu seorang tersangka lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SR, yang diduga merupakan pemasok utama jaringan peredaran sabu tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tutup AKP Benny.