Kasus Penganiayaan Wartawan Menggantung, PWI Siak Tagih Keseriusan Polres Siak


Jumat, 24 Juli 2026 - 16:07:43 WIB
Kasus Penganiayaan Wartawan Menggantung, PWI Siak Tagih Keseriusan Polres Siak

SIAK,MEDIALOKAL.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mengecam keras dugaan aksi kekerasan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Siak Sri Indrapura. PWI menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus hingga ke dalang yang diduga berada di balik peristiwa itu.


Sekretaris PWI Kabupaten Siak, Sahril Ramadana, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.


"Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami mengutuk keras kejadian yang menimpa saudara Mayonal Putra," tegas Sahril, Jumat (24/7).


Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula ketika Mayonal mengonfirmasi kepada Direktur Utama PT Permodalan Siak (Persi), Muhammad Nasir, terkait informasi dugaan masuknya Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, ke jajaran petinggi BUMD tersebut.

 Menurut korban, konfirmasi itu dilakukan karena adanya pertanyaan mengenai kesesuaian posisi tersebut dengan aturan yang berlaku. Setelah komunikasi melalui WhatsApp, korban mengaku diajak bertemu langsung. Karena saat itu berada di Pekanbaru, pertemuan akhirnya disepakati berlangsung di sebuah warung teh telur di Jalan Raja Kecik, Kota Siak Sri Indrapura.


Menurut penuturan korban yang disampaikan PWI Siak, awalnya pertemuan hanya dihadiri Mayonal dan Muhammad Nasir. Tidak lama kemudian Robi Cahyadi datang dan bergabung di meja yang sama. Beberapa saat setelah itu, sekelompok orang yang tidak dikenal korban disebut tiba-tiba menghampiri meja mereka.


Situasi kemudian memanas. Salah seorang dari kelompok tersebut diduga menendang kursi di samping korban sebelum aksi kekerasan terjadi. Mayonal mengaku dikeroyok dari berbagai arah hingga mengalami luka dan kaca matanya rusak.


Sahril menyebut, dari cerita yang diterimanya, terdapat dugaan bahwa aksi kekerasan tersebut tidak terjadi secara spontan. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur perencanaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti.


Ia juga mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers sekaligus hak asasi manusia.


Karena itu, PWI Siak mendesak Polres Siak tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap siapa pun yang diduga memerintahkan atau menjadi aktor intelektual di balik dugaan penganiayaan tersebut.


"Kasus ini sudah cukup lama berada di meja penyidik. Kami berharap Polres Siak bekerja secara profesional, transparan, dan mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pun yang berada di balik aksi kekerasan terhadap wartawan," tutup Sahril.