Peredaran Sabu di Minas Digulung, Polisi Bekuk AB dengan Barang Bukti 2,09 Gram


Minggu, 26 Juli 2026 - 13:16:54 WIB
Peredaran Sabu di Minas Digulung, Polisi Bekuk AB dengan Barang Bukti 2,09 Gram

SIAK,MEDIALOKAL.CO– Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Jumat (24/7/2026) sore.


Tersangka berinisial AB (52) yang berprofesi sebagai pengemudi ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan GS 5, Dusun Bukit Keramat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy).


"Tim Opsnal menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penyamaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar AKP Benny.


Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas meringkus AB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang berada di tangan tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke dalam kamar pelaku dan petugas kembali menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet berwarna cokelat.


Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita total sembilan paket sabu dengan berat kotor 2,09 gram. Selain narkotika, turut diamankan dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.


"Seluruh barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan," kata AKP Benny.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial L yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengungkap hasil tes urine tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.


Saat ini, Satresnarkoba Polres Siak masih memburu pemasok berinisial L serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Minas.


Tersangka AB kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.*

Laporan:Rif