Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara


Selasa, 04 Agustus 2026 - 15:06:00 WIB
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, meski penyelidikan sudah berjalan sejak temuan puluhan rumah rusak dan ambruk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT mengatakan kasus senilai sekitar Rp400 miliar itu masih berada pada tahap penyelidikan.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menemukan sedikitnya 54 rumah rusak hingga ambruk sebelum diserahterimakan kepada penerima manfaat.

"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).

Penyelidikan turut mendalami kemungkinan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut. Diana sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung, meski penanganan perkaranya tetap berada di Kejati NTT.

"Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Untuk memastikan penyebab kerusakan, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menguji kualitas bangunan sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara. Lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan terkait proyek yang dikerjakan tiga BUMN — PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya.

Perkara ini turut mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI, yang pada Juli 2025 meninjau lokasi pembangunan dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tuntas. Penyidik masih menunggu hasil kajian teknis sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk soal pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat negara terkait.

Sumber: rmol.id